Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. Kasus Dugaan Gratifikasi KPU Banjar Sidang Perdana di DKPP RI

Kasus Dugaan Gratifikasi KPU Banjar Sidang Perdana di DKPP RI

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, MARTAPURA – Kasus dugaan gratifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar, saat kirab pemilu 2023, memasuki Sidang pertama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI), Rabu (10/1/2024) siang.

Di sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu tersebut menyeret nama komisioner KPU Kabupaten Banjar sebagai teradu.

Di antaranya, Muhammad Nor Aripin (Ketua), Muhammad Ridha (anggota), Rizky Wijaya Kusuma (anggota), Abdul Muthalib (anggota) dan Rusmilawati (anggota).

Pengadu, Ali Fahmi, sebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar, tak profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

img 20240110 wa01177226735519522745691

Ditambah lagi, menguatnya aduan itu karena banyak beredar pemberitaan di sejumlah media, terkait adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan KPU Kabupaten Banjar.

Nah, KPU Kabupaten Banjar diduga juga telah menerima barang dalam bentuk ‘kulkas dua pintu’. Nilainya berkisar Rp1,2 – Rp1,5 juta.

Lantas, hal ini lah yang menjadi alasan kuat pengadu untuk melaporkan pihak penyelenggara pemilu yang notabenenya harus bersikap netral dan indepeden (KPU Kabupaten Banjar, red).

BACA JUGA :  Bangun Jembatan Benua Riam - Artain Tunggu Sinyal Gubernur Kalsel

“Ketua dan anggota KPU Kabupaten Banjar juga diduga tidak bersikap profesional karena tak dapat memelihara dalam menjaga kehormatan pemilu,” ucapnya.

Sidang pemeriksaan bernomor 138-PKE-DKPP/XII/2023 tersebut, menduga hadiah yang dibagikan merupakan gratifikasi dari pihak ketiga atau vendor.

“Mereka menerima barang dari DPRD Kabupaten Banjar dan itu juga diakui oleh Rusmilawati dari beberapa vendor,” bebernya.

Ia menyatakan, KPU Kabupaten Banjar telah melanggar sumpah. “Sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 1 peraturan DKPP RI Nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan perilaku penyelenggaraan pemilihan umum,” ucapnya.

Apabila terbukti, jelas Fahmi, anggota KPU dapat diberhentikan secara tidak hormat.

Ia meminta, agar DKPP RI nantinya dapat memutuskan hal ini dengan seadil-adilnya dan jujur. “Sehingga apa yang kita harapkan Pemilu 2024 dengan memakan banyak biaya bisa terlaksana dengan baik dan sukses,” harapnya.

“Kami sebagai teradu dengan niat tulus murni, melaksanakan kegiatan kirab pemilu itu tidak mencari keuntungan pribadi,” singkatnya.

BACA JUGA :  Polresta Banjarmasin Amankan Bandar Arisan Online

Dalam kalimat penutupnya, Ketua KPU Kabupaten Banjar, Muhammad Nor Aripin, berkata, tujuan utama mereka dalam kegiatan tersebut adalah melaksanakan sosialisasi sebagai bagian dari meningkatkan partisipasi masyarakat.

Dalam persidangan yang digelar virtual itu, DKPP RI juga mengahadirkan tim pemeriksa daerah (TPD). Meliputi anggota Majelis dari Unsur Masyarakat, Varinia Puri Damaiyanti, TPD Unsur KPU Kalsel, Muhammad Ali Failasopa, Des Rizal Rachmat Rofiat Darodjat selaku TPD Bawaslu Kalsel.

Persidangan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu tersebut dipimpin langsung Ketua Majelis DKPP RI, Ratna Dewi Pettalolo.

“Jika masih ada keterangan yang perlu disampaikan melalui kesimpulan dari pihak pengadu dan teradu dapat disampaikan dua hari setelah sidang ditutup,” kata Ratna, lewat keterangannya secara virtual.

Dalam pokok aduan, para teradu sebagaimana dalam sidak etik DKPP RI bahwa mereka didalilkan membagikan hadiah kepada peserta kirab Pemilu 2024 di halaman Kantor Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.

Reporter : Riswan Surya
Editor     : Nasrullah

Baca Juga