Headline9.com, MARTAPURA – Satu lagi, kabar tak mengenakan dari Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar. Belum tuntas masalah biaya publikasi senilai Rp150 juta, kini anggaran perjalanan dinas (perjadin) jadi sorotan sejumlah kalangan.
Kabarnya perjadin yang menelan angka hingga Rp2 miliar itu sungguh-sungguh tak wajar. Biaya sebesar itu, rupanya sempat tersangkut ditelinga Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar.
Bahkan sempat dipertanyakan dalam gelaran rapat dengar pendapat (RDP) yang dihadiri seluruh unsur penting di Dinas Sosial, Pembedayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB).
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar, Gusti Abdurrachman, menduga ada yang tak beres dengan biaya perjadin tersebut.
“Hasil RDP sudah kami laporkan ke Ketua DPRD Kabupaten Banjar. Laporan itu merupakan temuan yang perlu ditindaklanjuti, khususnya terkait pengeluaran anggaran Perjadin dinas sosial yang mencapai Rp2 Miliar,” ungkap Antung Aman.
Kepada sejumlah media, Ketua DPRD Kabupaten Banjar, H Muhammad Rofiqi, makin geram setelah mendapat laporan dari Komisi IV. Dia meminta, agar aparat penegak hukum dapat mengambil sikap tegas untuk telisik lebih dalam.
“Apakah itu untuk keperluan kedinasan atau ada yang membonceng kegiatan itu. Nah, supaya tidak menjadi bola liar perihal ini sebaiknya ditelisik aparat penegak hukum,” cetusnya.
Lantas benarkah anggaran perjadin yang digunakan Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar menelan biaya hingga mencapai Rp2 miliar?
Kadinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar, Dian Marliana, membatah, bahwa pagu anggaran biaya perjalanan dinas yang digunakan mereka tak sampai menyentuh Rp2 miliar. Yang benar, kata dia, hanya berkisar diangka Rp1,6 miliar.
“Tetapi, kode rekeningnya kita semuanya luar daerah dan itu sub-subnya lagi. Kalau, Perjadin kantor kami hanya sekitar Rp180 juta. Namun, karena Dinsoa P3AP2KB Banjar ada kegiatan pemberdayaan perempuan yang melindungi, membina untuk organisasi-organisasi kaum hawa (perempuan, red) jadi itu disediakan Rp1,6 miliar,” ungkap mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Tak puas sampai disitu, ia kembali menerangkan, serapan perjadin dari Rp1,6 miliar hanya terealisasi sebsar Rp897 juta. Secara tegas, menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).
Terlebih, kata dia, perjadin bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (PPPA) serapannya bekisar Rp200 – Rp300 juta.
“Banyak itemnya, karena kami di bawah tiga kemeterian yakni Kemensos, BKKBN, dan KemenPPPA RI. Jadi, kami pertanggungjawabkan sesuai dengan perjadin yang dilakukan,” katanya. Sedangkan, total kegiatan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2023 lalu realisasi mencapai sebesar Rp30 miliar.
“Nah itu sekitar 94 persen dengan serapan anggaran sebesar 90 persen. Baik yang bersumber dari APBD, APBD Perubahan, DAK, DAK operasional keluarga berencana (KB), ada juga kegiatan fisik dan nonfisik,” sebut Dian Marliana.
Santernya kabar perjadin itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, Andy Muhammad Fachry, mengungkapkan, bakal menelusuri kebenarannya.
Sebelum menemukan fakta sebenarnya, terlebih dahulu pihaknya bakal menelaah penyebab kenapa hal itu bisa lolos. Termasuk, bagaimana kronologis yang pada akhirnya biaya perjadin tersebut bengkak mencapai miliaran rupiah.
“Yang pasti akan kami telusuri terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan lebih lanjut,” singkatnya, Kamis (18/1/2024) lalu.
Reporter : Riswan Surya
Editor : Nasrullah