Headline9.com, BANJARMASIN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) periode 2024-2029 akan dilantik pada 9 September 2024. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris DPRD Kalsel, Muhammad Jaini, Jumat (23/2/2024). Ia mengatakan bahwa pelantikan tersebut sesuai dengan proses dan mekanisme peraturan perundang-undangan.
Muhammad Jaini menjelaskan bahwa calon terpilih anggota DPRD Provinsi ditetapkan oleh KPU RI, sesuai dengan pasal 421 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017. Kemudian, KPU mengusulkan calon terpilih untuk pengucapan sumpah atau janji kepada Mendagri melalui Gubernur. Keanggotaan anggota DPRD Provinsi Kalsel diresmikan dengan keputusan Mendagri, dan dilakukan pengucapan sumpah/janji disesuaikan dengan akhir masa jabatan anggota DPRD sebelumnya. Hal ini juga sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.
“Jadi, pelantikan DPRD Kalsel yang baru akan dilaksanakan pada 9 September 2024, sama seperti pelantikan DPRD sebelumnya yaitu 9 September 2019. Kami masih menunggu petunjuk teknis dari Kemendagri,” ujar Muhammad Jaini.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah mengikuti Rakor persiapan orientasi/pembekalan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kalsel, yang digelar oleh Kemendagri. Orientasi anggota DPRD Provinsi Kalsel periode 2024-2029 sudah ditetapkan tanggal 23 – 27 September 2024.
Saat ini, Sekretariat DPRD Kalsel masih menunggu proses rekapitulasi penghitungan akhir perolehan suara yang dilakukan oleh KPU Kalsel. Nama-nama peraih suara tertinggi yang berpotensi meraih kursi di masing-masing Dapil akan dilakukan pengucapan sumpah/janji setelah ditetapkan oleh KPU Kalsel.