Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Banjar
  4. »
  5. Ratusan Juta Uang Palsu Dimusnahkan

Ratusan Juta Uang Palsu Dimusnahkan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, MARTAPURA – Ratusan juta uang palsu hasil ungkap kasus Satreskrim Polres Banjar pada 26 Juni 2023 lalu, dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, Rabu (3/4/2024) siang.

Ini merupakan barang bukti yang memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) dengan total 70 putusan. Terdiri dari, perkara narkotika dan psikatropika, perkara tindak pidana umum lainnya, serta perkara dengan tindak pidana orang dan harta benda.

Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Bambang Rudi Hartoko, melalui Kasubsi Penuntutan Pidum, Krishna Gumelar mengatakan, setelah dilakukan ungkap kasus penyelidikan. Maka, hasilnya yang didapatkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) tersebut tercatat ada dua perkara yang akhirnya diselesaikan.

“Yang satu tertangkap di sini (Martapura, Kalsel), dan tiga orang lainnya ditangkap di Malang, Jawa Timur (Jatim),” paparnya, kepada awak media.

Setelah berhasil diamankan, mereka kemudian disidangkan dan untuk kerugiannya mencapai Rp10 juta. Di mana, para tersangka ini telah terbukti melakukan penipuan dengan menyetorkan ratusa juta uang palsu ke salah satu outlet di BRI Link. Ungkap kasus ini dilakukan langsung oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Banjar.

BACA JUGA :  Ratusan Tandon Air Didistribusikan

Itu juga berdasarkan dari hasil pantauan CCTV yang sempat merekam pelaku dalam melancarkan aksinya untuk mengedarkan uang palsu. Tersangka itu di antaranya, berinisial R, NK, BS, JS, I, dan A. Modus kejahatan yang dilakukan pelaku dengan mencampurkan uang asli dan palsu.

“Terdeteksi adanya penipuan dengan menggunakan uang palsu. Kemudian, dilaporkan lah ada beberapa yang masuk sekitar Rp7 juta – Rp10 juta dan ini memang perkara lama. Setelahnya, kerugian itu juga sudah dilakukan pengembalian,” ungkap dia.

Diceritakan Krishna, awal mula adanya pengungkapan kasus ini terjadi ketika tersangka melakukan transaksi dengan inisial NK. Yang mana, pengiriman uang palsu itu lewat ekspedisi Kota Malang, Jawa Timur.

Ia membeberkan, ada sekitar 4.079 lembar lebih yang dimusnahkan. Alasannya, dikarenakan uang palsu tersebut belum sempat diedarkan. “Atau belum disebarluaskan ke khalayak masyarakat umum tapi sudah berhasil kita amankan,” katanya.

Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Banjar, Samuel, menambahkan, barang bukti (barbuk) berupa uang palsu yang sempat kotroversi itu dan akhirnya dimusnahkan seyogyanya sudah sesuai dengan tahapan serta mekanisme proses pradilan.

BACA JUGA :  Mudahkan Masyarakat, Mobil Pelayanan Ini Akan Segera Beroprasi.

“Artinya sudah memiliki putusan yang inkcraht jadi itu diterangkan dalam pemusnahan,” singkatnya.

Sebelumnya, pihak aparat juga mengamankan barbuk uang palsu sebesar Rp230 juta. Di mana, terdiri dari pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribuan. Sedangkan, barbuk yang dimusnahkan di Kejari Kabupaten Banjar berbentuk pecahan Rp100 ribu dalam perkara TPUL. Total tersangka yang diamankan sebanyak 6 orang. Atas perbuatannya, keenam pelaku itu dijerat pasal Pasal 36 Ayat 2 dan 3 junto Pasal 26, Ayat 2 dan 3 UU Nomor 7/2011 tentang mata uang junto pasal 55 dan 56 KUHP, ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara, jenis lainnya yang dimusnahkan Kejari Banjar adalah sabu-sabu berat kotor 84,58 gram dan bersih 70,93 gram, 61 butir Zenit dan Extacy Merk LV, 9 handphone, 50 buah senjata tajam (sajam), 19 buah jenis pakaian dalam kasus perlindungan anak dan beberapa barbuk lainnya tercantum (BA-23).

Reporter : Riswan Surya | Editor : Nashrullah

Baca Juga