Headline9.com, BANJARMASIN – Dalam operasi kepolisian yang cermat, dua tersangka pencurian laptop di SDN Basirih 5, di Jalan Tembus Mantuil, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, berhasil ditangkap pada Rabu, 15 Mei 2024.
Kepala Kepolisian Sektor Banjarmasin Selatan, Kompol Agus Sugianto, bersama Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa, mengungkapkan bahwa kedua pelaku, yang hanya diidentifikasi dengan inisial S (28) dan A (44), adalah penduduk lokal.
“Kami telah mengamankan kedua individu tersebut pada hari Minggu, 26 Mei 2024, bersama dengan barang bukti yang meliputi 17 laptop, satu pahat, dan satu unit CCTV milik sekolah,” ungkap Kompol Agus Sugianto dalam konferensi pers di Polresta Banjarmasin, Senin, 3 Juni 2024.
Penyelidikan kasus ini terungkap setelah polisi mendapat informasi tentang transaksi jual beli laptop di Taman Kamboja, Banjarmasin Tengah. “Tim kami langsung bertindak dengan menyelidiki dan memeriksa barang-barang yang diperdagangkan di area tersebut,” kata Kompol Agus.
Selama pemeriksaan, S mencoba melarikan diri, namun polisi berhasil mengamankan satu laptop milik sekolah. “Saat itu, S melarikan diri, meninggalkan istri dan anaknya,” tambah Kompol Agus.
Berdasarkan informasi dari istri S, polisi menemukan lebih banyak laptop di sebuah rumah kosong di Pasar Teluk Dalam. “Kami menemukan delapan laptop di rumah tersebut,” lanjutnya.
Tidak lama kemudian, tersangka A ditemukan dan ditangkap di Jalan Tembus Mantuil. “Setelah pemeriksaan, kami menemukan enam laptop lainnya di rumah kerabat pelaku di Jalan 9 Oktober, Kelurahan Pekauman,” jelas Kompol Agus.
Polisi juga berhasil menangkap S yang sempat kabur, di kediaman orangtuanya di Jalan Tembus Mantuil, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Selain itu, lima orang lainnya yang terlibat dalam jaringan ini juga diamankan. Mereka adalah ML, SMY, M, ES, dan MJS, yang semuanya adalah penduduk Basirih. “ML menjual laptop melalui Facebook, SMY menerima uang hasil penjualan, M menyimpan laptop dan barang curian, sementara ES dan MJS membeli laptop hasil pencurian,” terang Kompol Agus.
Akibat perbuatan mereka, S dan A dihadapkan pada pasal 363 KUHP, sedangkan ML dihadapkan pada pasal 363 Jo 480 Jo 56 KUHP. “SMY, M, ES, dan MJS juga dihadapkan pada pasal 480 KUHP,” tutup Kompol Agus.