1. Home
  2. »
  3. Banjar
  4. »
  5. Puluhan Pengelola Perpustakaan di Kabupaten Banjar Ikuti Sosialisasi Syarat Akreditasi

Puluhan Pengelola Perpustakaan di Kabupaten Banjar Ikuti Sosialisasi Syarat Akreditasi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

MARTAPURA, BARITO – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan mengadakan Sosialisasi Pembinaan Perpustakaan se-Kabupaten Banjar di Aula Baiman Bappedalitbang, Senin pagi (3/6/2024).

Sosialisasi ini dibuka oleh Sekretaris Dispersip Banjar, Ari Mauluddin Akbar, didampingi Pustakawan Ahli Madya, Arbayah, dan Abdillah dari Dispersip Kalsel. Acara ini dihadiri oleh 50 pengelola perpustakaan sekolah dari tingkat SD, SMP, SMA, dan perpustakaan desa.

Ari Mauluddin Akbar menjelaskan kepada media bahwa pihaknya berupaya memberikan pembinaan kepada perpustakaan yang memiliki koleksi seribu judul dan seribu eksemplar, serta sudah memiliki Nomor Pokok Perpustakaan (NPP). Selain itu, perpustakaan juga harus memenuhi Standar Nasional Perpustakaan (SNP) untuk pelayanan dan pengolahan bahan pustaka sesuai UU Nomor 43 Tahun 2007.

BACA JUGA :  Batas Akhir Vaksin MR Gratis 31 Oktober 2018... Setelahnya, Ada Tarif yang Harus Dibayar

“Pihak dari Dispersip Kalsel telah mengirimkan dua narasumber Pustakawan Ahli Madya. Harapannya, pengelola perpustakaan di Kabupaten Banjar dapat memahami syarat-syarat akreditasi perpustakaan,” ujarnya.

Ari menambahkan bahwa perpustakaan yang terakreditasi diharapkan dapat memberikan pelayanan yang baik sesuai standar Perpustakaan Nasional.

“Melihat transformasi digital yang meningkat pesat, kunjungan ke perpustakaan menurun dan dunia teks book tertinggal. Kami berupaya memberikan pemahaman kepada pengelola perpustakaan untuk menerapkan akreditasi dan mengajak kembali masyarakat ke perpustakaan,” tuturnya.

Menurut Ari, informasi di era digital tidak selalu dapat dipertanggungjawabkan karena banyak informasi yang menyebar dengan berbagai kepentingan. Ia mengimbau masyarakat untuk memastikan sumber informasi yang dapat dipercaya dan mencocokkannya dengan sumber asli yang telah teruji kebenarannya di perpustakaan.

BACA JUGA :  Pembangunan Air Santri Selesai

Arbayah, salah satu narasumber, menjelaskan bahwa akreditasi perpustakaan mengacu pada UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan sebagai institusi yang mengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.

“Tentu kami mengacu pada Perpustakaan Nasional dengan 9 komponen, indikator kunci, skor, dan bobot penilaian untuk akreditasi perpustakaan,” tambahnya.

Saat ini, terdapat 117 perpustakaan di Kabupaten Banjar, dan tahun ini 45 di antaranya diusulkan untuk memenuhi standar akreditasi perpustakaan.

Baca Juga