1. Home
  2. »
  3. PTAM Intan Banjar
  4. »
  5. 36 Tahun PTAM Intan Banjar, Gebyar Berikan Promo Menarik Untuk…

36 Tahun PTAM Intan Banjar, Gebyar Berikan Promo Menarik Untuk Pelanggan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BANJARBARU – Memperingati Hari Ulang Tahun ke- 36, Perseroan Terbatas Air Minum (PTAM) Intan Banjar berkomitmen untuk terus memberikan yang terbaik untuk pelanggan. Termasuk menghadirkan berbagai promo menarik.

Kali ini tema yang diangkat pihaknya adalah “Integritas Dalam Pelayanan, Air Bersih Dalam Setiap Aliran” tentunya ini juga ditujukan spesial bagi warga yang menjadi pelanggan setianya. Baik domisili Kota Banjarbaru ataupun Kabupaten Banjar.

Nah, apa saja promo yang diberikan PTAM Intan Banjar?

image editor output image 129042015 17190464841855685229254161094737

Antara lain, gratis pemasangan baru untuk tempat ibadah, gratis bea balik nama pelanggan PTAM Intan Banjar, diskon untuk pemasangan baru, serta diskon pengurangan biaya tunggakan rekening air dan denda.

Bagi yang menjadi pelanggan baru (pemasangan baru) ada persyaratan yang perlu diperhatikan sebelum mendaftar. Pertama, terlebih dahulu cek lokasi untuk pemasangan baru apakah sudah tersedia jaringan pipa distribusi PT Air Minum Intan Banjar. Kedua, belum pernah menjadi pelanggan PT Air Minum Intan Banjar.

BACA JUGA :  Cakupan Layanan dan Kinerja PTAM Intan Banjar Dua Tahun Berturut-turut Naik Drastis

Kemudian syarat administrasi yang harus dipenuhi, fotocopy KTP (1 lembar), Materai 10.000 (1 lembar), denah lokasi, biaya pendaftaran sebesar Rp15.000 (untuk pasang revisi tanpa biaya pendaftaran).

Keuntungan lain yang diberikan perusahaan daerah air minum ini, juga berlaku bagi pelanggan yang tertunggak pembayaran rekening air, maka PT Air Minum Intan Banjar juga memberikan diskon pengurangan beban biaya sebesar 36%.

Selain itu, PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) juga akan menggratiskan biaya untuk pelanggan yang ingin melakukan balik nama.

BACA JUGA :  PTAM Intan Banjar Dapat Tambahan Modal Dari Pemkab Banjar Rp8,8 M

Adapun syarat yang harus disiapkan untuk balik nama, di antaranya fotocopy KTP pemohon baru (1 lembar), Materai 10.000 (1 lembar), lampiran asli bukti pembayaran rekening air bulan terakhir, dan fotocopy bukti kepemilikan properti sesuai KTP pemohon (kuitansi/akta jual beli/sertifikat).

Gunakan kesempatan ini, karena hanya berlaku dari tanggal 19 Juni sampai dengan 6 Juli 2024, untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via chat WhatsApp ke nomor 0852-8800-0111, atau datang langsung ke Kantor Pusat PT Air Minum Intan Banjar di Kota Banjarbaru maupun di kantor cabang pelayanan terdekat. (rls/ptamintanbanjar).

Baca Juga