Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Hukum dan Peristiwa
  4. »
  5. Gara-gara Aplikasi MiChat Nyawa Melayang, Pelaku Pun Meringkuk Dipenjara

Gara-gara Aplikasi MiChat Nyawa Melayang, Pelaku Pun Meringkuk Dipenjara

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit
Ilustrasi: Gara-gara MiChat nyawa melayang. (Desain:headline9.com)

Headline9.com, MARTAPURA – Pelaku penusukan yang menewaskan satu orang di depan Masjid Miftahur Hair, Desa Padang Panjang, Karang Intan, Kabupaten Banjar, Senin (1/7/2024) lalu, akhirnya dibekuk.

Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat Taufik, melalui Kasi Humas, AKP Suwarji, mengungkapkan, penangkapan ini berdasarkan hasil informasi dari keluarga tersangka. Dirasa cukup, tim bergegas menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil membekuk pelaku berinisial AFM (20) disebuah kos-kosan, di Jalan Karang Anyar I (satu), Banjarbaru Utara.

“Pada Selasa, 2 Juli 2024, sekitar pukul 02.00 Wita dini hari tim Opsnal Polres Banjar dari Unit Resmob Sat Reskrim, Unit Kamneg Sat Intelkam bersama Polsek Karang Intan langsung melakukan pencarian dan berhasil menangkap pelaku,” ujarnya, saat dikonfimasi sejumlah awak media, Selasa (2/7/2024) siang.

Aparat kepolisian juga meringkus tiga rekan lainnya selain AFM. Yakni B (27) dan R (25), di antaranya juga ada perempuan (RS) berusia 16 tahun. Mereka ditangkap setelah mendengar pengakuan AFM hingga melakukan penyelidikan yang mengarah pada aplikasi MiChat sebelumnya yang digunakan korban.

RS yang diamankan pihak berwajib ini merupakan warga yang berasal dari Karang Intan dan tiganya lagi tercatat sebagai warga di Kota Banjarbaru.

BACA JUGA :  Api Hanguskan Rumah Pedagang Siomay dan Kontrakan di S Parman

“Dari pengakuannya bahwa senjata tajam yang digunakan adalah milik B. Pada pukul 03.40 Wita kami berhasil menangkap B beserta barang bukti (barbuk). Di mana, hasil barbuk yang diamankan satu bilah sajam jenis sampana, dua unit kendaraan dan dua buah smartphone,” ungkap Suwarji.

Ia menjelaskan, motif penusukan yang dilakukan terhadap korban berinisial ABS (23) berawal atas permintaan RS kepada AFM untuk mencarikan pelanggan melalui aplikasi Michat.

“Setelah bertemu korban, dan merasa pembicaraan antara ABS dan R durasinya terlalu lama, AFM langsung menusuk korban hingga tewas. Melakukan tindakan itu, pelaku langsung kabur ke sebuah indekos di Karang Anyar I, Banjarbaru,” bebernya.

AFM diancam dengan pasal 338 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara, atas tindak pidana pembunuhan yang dilakukan. Sementara, tiga terduga lainnya masih dilakukan penyelidikan.

“Itu nanti dilihat dari hasil penyelidikan sejauh mana keterlibatannya,” kata Suwarji.

BACA JUGA :  Bawa Sabu Pakai Motor Dinas, SR Diamankan di Mapolres Banjar

Hasil pemeriksaan oleh Unit Inafis Sat Reskrim Polres Banjar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Zalecha Martapura, ditemukan luka akibat benda tumpul dan luka tusukan didada sebelah kiri.

“Menujukkan luka lecet pada bahu kiri dan luka terbuka didada sebelah kiri sepanjang 1,5 sentimeter (cm) dan dalam 2 sentimeter (cm),” tukasnya.

Sebelumnya, kejadian ini diketahui oleh seorang saksi mata S yang kala itu berada di lokasi sekitar pukul 06.00 Wita saat menjajakan sayurnya dan melihat laki-laki (ABS) tertidur dipinggir jalan tepat di depan pagar beton Masjid Miftahur Hair. Merasa curiga, S yang juga ditemani RS mendekati lelaki tersebut yang ternyata kondisinya sudah tak lagi bernyawa.

Sempat geger, hingga akhirnya warga setempat melaporkan hal ini ke Polsek Karang Intan. Yang selanjutnya, korban langsung dievakuasi ke RSUD Ratu Zalecha Martapura setelah itu diserahkan ke rumah duka di Desa Mandi Kapau Barat, Kecamatan Karang Intan, untuk disalatkan dan dimakamkan.

Reporter : Riswan Surya
Editor      : Nashrullah

Baca Juga