1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. Urusan Pembersihan Sampah di Aliran Sungai Gambut Masih Terkesan Saling…

Urusan Pembersihan Sampah di Aliran Sungai Gambut Masih Terkesan Saling Lempar

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, MARTAPURA – Pemandangan tak sedap masih terlihat di aliran Sungai Irigasi Gambut Malintang, Kabupaten Banjar.

Sampah yang hingga kini masih menggenangi aliran sungai itu makin menumpuk. Kondisinya pun makin diperparah karena sudah ditumbuhi semak belukar dan tanaman liar. Sungai yang dulunya bersih kini kotor dan menghitam pekat, acap kali tercium bau tak sedap.

Terlihat sungai kecil ini juga tak dapat menahan tumpukan sampah pada akhirnya tersumbat. Sejak awal Ramadan lalu hingga sekarang sampah ini makin mengendap dipermukaan air dan tak aktivitas kegiatan pembersihan.

Lantas siapa, apa saja yang dilakukan Pemkab Banjar selama ini?

Dikonfirmasi terkait itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar, Akhmad Baihaki, mengungkapkan, akan membuat regulasi baru sebagai tidakan tegas terhadap masyarakat yang membuang sampah ke sungai.

“Memang masalah di masyarakat ini merupakan kewajiban kita makanya akan dibuat regulasi penegasan untuk itu pengentaskan permasalahan tersebut,” ujarnya, Kamis (8/8/2024).

Apabila masih mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Sampah, lebih lanjut Baihaki menjelaskan, hanya menjadi imbauan agar tidak membuang sampah ke sungai termasuk aliran sungai Irigasi Gambut.

BACA JUGA :  Berulah Lagi, Ketua DPRD Kabupaten Banjar Siap Geruduk Kantor Dinsos P3AP2KB

Aliran sungai Irigasi yang terletak di Jalan Malintang Baru, Gambut, Kabupaten Banjar ini lanjut Baihaki, merupakan kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III.

“Kami sudah koordinasi beberapa kali ke BWS Kalimantan III. Kalau saling lempar tanggungjawab kurang bagus, bila dilakukan revisi ataupun dibuat ke dalam turunannya seperti perbup maka bisa saja nanti DPRKPLH Banjar lakukan pembersihan,” ucapnya.

Ia tidak ingin ada tumpang tindih tanggungjawab terhadap aset yang merupakan kewenangan dari pemerintah pusat. “Jelas juga ada pembagian tugas dan kita tak ingin ada permasalahan jika melakukannya di atas aset karena sangat rawan. Karena kan perda yang saat ini masih mengatur orang dilarang membuang sampah,” katanya.

Alih-alih ada wacana penguatan aturan terbaru, Kabid Persampahan DPRKPLH Kabupaten Banjar, Sutiyono, justru mengatakan kalau Perda Nomor 04 Tahun 2016 itu sudah lengkap.

“Menurut saya sudah lengkap dan tak perlu direvisi. Memang perda ini banyak yang belum mengetahui atau kah tak pernah disosialisasikan ditingkat kecamatan dan kelurahan, kami mengharapkan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) menjadi solusi untuk membantu meringankan kerja dipersampahan. Kalau sungai itu masih terbentur perda dan BWS Kalimantan III memiliki kewenangan itu,” bebernya.

BACA JUGA :  Lelaki Ini Laporkan 3 Pemilik Akun Facebook Ke Ditreskrimsus Polda Kalsel

Menanggapi itu, Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan III, Putu Eddy Wijaya, mengakui, bahwa aliran sungai itu merupakan kewenangan mereka. Akan tetapi, soal sampah itu urusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar untuk melakukan eksekusi pembersihan.

“Sampah ilung dan sebagainya di Sungai Martapura misalnya dikerjakan oleh Pemkot Banjarmasin. Memang itu kewenangan kami, tapi kalau sudah sampah pembersihannya kan kewenangan Pemkab Banjar,” singkatnya, usai gelaran rakor percepatan pembangunan Bendungan Riam Kiwa, di Ruang Rapat Aberani Sulaiman Setdaprov Kalsel, saat dikonfirmasi pewarta ini, beberapa waktu lalu.

Sempat menuai kritik dari beberapa warga yang tinggal disekitar itu. Lokasi tumpukan sampah yang hanya beberapa meter dari Pasar Kindai Limpuar Gambut ini turut menjadi kecurigaan, akan tetapi, sempat dibantah oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar bahwa bukan berasal dari sampah pasar yang dikelola pihaknya.

Reporter : Riswan Surya
Editor      : Nashrullah

Baca Juga