1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. Oknum Kades di Kabupaten Banjar Terjerat Kasus Hukum: Diduga Tilap…

Oknum Kades di Kabupaten Banjar Terjerat Kasus Hukum: Diduga Tilap Dana Desa

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, MARTAPURA – Diduga korupsi dana desa. Oknum pembakal (kepala desa, red) di Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar ditangkap.

Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat melalui Kanit Tinda Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Banjar, Ipda Putra Andika Pratama, mengatakan, saat ini kasus dugaan korupsi yang dilakukan pembakal tersebut sudah masuk proses penyidikan.

“Kita lakukan penahanan untuk 20 hari pertama dan sementara ditahan di Polsek Martapura Timur pada pekan kemarin. Tahap I nanti kita laksanakan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar hari ini dan tinggal menunggu proses selanjutnya,” ucapnya, kepada awak media, Jumat (16/8/2024).

Dari hasil penelusuran, terdapat sumber dugaan yang disalahgunakan oknum berinisial PD yang saat ini berstatus kades. Yakni dana desa dan umum dengan total kerugian negara sebesar Rp700 juta.

Untuk itu, mereka lakukan penjemputan terhadap terduga. Ditambah, PD ternyata juga sudah dua kali mangkir dari pemanggilan kepolisian.

BACA JUGA :  Tampil Berbeda Schumvul Coffe Hadir Dikawasan Religi

“Artinya kita sudah dua kali berturut-turut memanggil sesuai aturan dan hukum yang berlaku dan PD tak menghadiri, akhirnya kami upaya membawa paksa disalah satu penginapan di Banjarmasin. Bahkan, sempat dua pekan tanpa kabar,” tuturnya.

Memastikan hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar, Syahrialuddin, mengatakan pihaknya saat ini lebih menghormati proses hukum berjalan.

“Kita lihat dulu apakah ini tindak pidana korupsi atau umum. Karena kan kalau korupsi itu di atas 5 tahun langsung kita berhentikan sementara dulu kalau pun sudah diputuskan dipersidangan baru diberhentikan permanen dan digantikan plt dari sekdes. Kami pun untuk melakukan itu harus ada dasarnya juga,”katanya.

Pihaknya juga sudah melakukan berbagai upaya agar kasus korupsi ditingkat desa tidak terjadi. Karena selama ini PMD sudah menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar yang berperan serta dalam penguatan edukasi terkait hukum di desa.

BACA JUGA :  MTQ Ajang Evaluasi Pembelajaran Alquran

“Info awal katanya pungutan ya saya kurang tahu kalau itu, harusnya bila melakukan hal itu pun ada regulasi yang jelas. Tapi itu sudah kami ingatkan, dari 277 desa ada saja yang terjerumus dan pengawasannya kita tidak sampai ke sana. Kalau sudah terjadi kita mana tahu, karena kan tak bisa menjaga selama 24 jam. Kalau sudah dapat pendampingan dari Kejari ya sudah jangan berbuat gitu loh, bila berani melakukan ya itu hanya oknum,” tukasnya.

Sempat viral dimedia sosial karena adanya bukti rekaman pernyataan PD di dalam sel tahanan yang meminta maaf atas perbuatannya kepada organisasi membawahi kades di Kabupaten Banjar dan masyarakat desa yang dipimpinnya selama menjabat sebagai kades.

Reporter : Riswan Surya
Editor      : Nashrullah

Baca Juga