Headline9.com, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Bidang Pengelolaan Informasi Komunikasi Publik (IKP) mengadakan Rapat Koordinasi (Rakoor) Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N LAPOR) di Aula Cakrawala DKISP, Selasa (20/8/2024) pagi.
Rakoor ini bertujuan mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) terkait roadmap pembangunan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar HM Aidil Basith, Kepala Bidang IKP Noor Syawli Syahri, serta para Sekretaris OPD dan BUMD se-Kabupaten Banjar.
Dalam sambutannya, HM Aidil Basith menyatakan bahwa Pemkab Banjar terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah pengelolaan pengaduan masyarakat melalui SP4N LAPOR. Pengaduan yang diterima segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait untuk menjamin respons yang cepat dan efektif.
Sementara itu, Kepala Bidang IKP Noor Syawli Syahri menekankan pentingnya peran pejabat penghubung di setiap OPD dalam proses koordinasi pengelolaan pengaduan. Diskusi ringan juga digelar terkait tugas dan tanggung jawab pejabat penghubung tersebut.
“Harapannya, dengan rakoor ini, seluruh OPD dan BUMD dapat menjalankan tugas dengan baik sehingga pelayanan publik di Kabupaten Banjar dapat semakin optimal,” ujar Noor Syawli Syahri.
Rakoor ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih responsif dan berkualitas di Kabupaten Banjar.