Headline9.com, BANJARMASIN – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima kunjungan kerja dari Komisi I DPRD Provinsi Maluku Utara pada Selasa (20/08). Kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan studi referensi terkait pengawasan tenaga kerja asing (TKA) oleh pemerintah daerah dan DPRD, serta membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan kependudukan.
Rombongan dari Maluku Utara dipimpin oleh Ketua Komisi I, Maria Silfi Deyabora Tongo Tongo, S.Pi., dan disambut oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, H. Suripno Sumas, S.H., M.H., bersama dengan perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Suripno menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, mereka membahas peraturan terkait administrasi kependudukan yang sudah diterapkan di Kalsel. “Kami sampaikan bahwa Perda kami terkait administrasi kependudukan sudah sesuai dengan aturan baku dari pemerintah pusat, namun dijabarkan dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Kami juga menyerahkan Perda Nomor 1 Tahun 2019 sebagai referensi bagi Maluku Utara dalam menyusun peraturan serupa,” ujarnya.
Selain itu, Suripno mengungkapkan bahwa isu pengawasan terhadap tenaga kerja asing juga menjadi topik pembahasan. Menurutnya, saat ini pendataan TKA di Kalsel masih belum optimal, terutama terkait pekerja yang datang secara ilegal. “Beberapa TKA masuk tanpa terdata sebagai tenaga kerja oleh imigrasi. Untuk itu, Pemprov Kalsel telah membentuk tim pengawasan terpadu guna mendata baik TKA legal maupun ilegal yang bekerja atau melakukan kegiatan lain di wilayah Kalsel,” jelasnya.
Suripno juga mengusulkan agar TKA dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. “Kami mengusulkan agar TKA yang bekerja di Kalsel dikenakan retribusi sebagai pendapatan daerah non-pajak, sehingga keberadaan mereka dapat memberikan manfaat bagi daerah,” tutupnya.