Headline9.com, MARTAPURA – Bappedalitbang Kabupaten Banjar mengadakan sosialisasi terkait larangan penggunaan gas elpiji 3 kilogram bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kegiatan ini berlangsung pada 11 Juli 2024 dan ditujukan kepada seluruh staf ASN dan PPPK di lingkungan Bappedalitbang, sesuai dengan himbauan Bupati Banjar.
Kepala Bappedalitbang, Nashrulah Shadiq, menekankan pentingnya kebijakan ini agar subsidi gas elpiji 3 kilogram tepat sasaran dan dapat dinikmati oleh masyarakat kurang mampu. “Subsidi dari pemerintah harus tepat sasaran. ASN dan PPPK diharapkan tidak menggunakan gas elpiji 3 kilogram agar dapat dimanfaatkan oleh mereka yang benar-benar membutuhkan,” ujar Nashrulah.
Nashrulah juga menekankan peran ASN dan PPPK sebagai teladan dalam menjalankan kebijakan pemerintah. “Sebagai abdi negara, kita memiliki tanggung jawab untuk mendukung kebijakan ini dan memastikan subsidi tidak disalahgunakan,” tambahnya.
Para staf ASN dan PPPK di lingkungan Bappedalitbang Banjar menyambut positif sosialisasi ini. Mereka memahami pentingnya mengikuti himbauan tersebut demi kepentingan masyarakat. Salah satu staf mengungkapkan dukungannya, “Kami mendukung penuh himbauan ini dan siap memberikan contoh yang baik.”
Selain itu, Kepala Bappedalitbang juga menyarankan penggunaan gas elpiji non-subsidi yang lebih tepat untuk kalangan ASN dan PPPK, dengan harapan distribusi gas elpiji 3 kilogram menjadi lebih merata dan tepat sasaran.
“Kami berharap seluruh ASN dan PPPK di lingkungan Bappedalitbang mematuhi himbauan Bupati Banjar. Kami akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini untuk memastikan kepatuhan dan keberhasilannya,” tutup Nashrulah.
Himbauan Bupati Banjar ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Banjar untuk mengoptimalkan distribusi subsidi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dukungan penuh dari ASN dan PPPK diharapkan dapat membantu mencapai tujuan tersebut.