Headline9.com, BANJARBARU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalsel gelar bimbingan teknis Pemberdayaan Adat Budaya dan Hukum Adat dengan mengundang perwakilan dari kabupaten/kota, Senin (28/10/2024).
Ini bertujuan untuk tetap menjaga, melindungi dan melakukan pembinaan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat dan lembaga adat. Mengingat, mereka merupakan mitra dalam pembangunan serta menjadi benteng budaya dan norma dari arus globalisasi. Kegiatan ini berlangsung selama 3 hari, yakni dimulai 28 – 30 Oktober 2024.
Plh Kepala Dinas PMD Kalsel, Raden Mas Ernato Surya, pelaksanaan bimtek ini mengacu pada Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Ini termaktub pada Pasal 13 ayat 03, berbunyi bahwa bupati atau walikota bisa melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pembentukan pemberdayaan desa dan pendayagunaan lembaga kemasyarakatan desa serta lembaga adat desa sebagai mitra pemerintah desa di wilayahnya.
“Karenanya lembaga adat desa harus menjadi penghubung antara pemerintah dengan masyarakat umum,” katanya.
Di era digitalisasi dan derasnya arus masuk informasi terhadap budaya luar sangat kuat. Bahkan tidak banyak tahu ini memengaruhi budaya masyarakat lokal. “Terkhusus generasi muda sudah banyak terpengaruh budaya luar yang mengancam eksistensi dan karakter masyarakat sebagai suatu bangsa,” ungkap dia.,
Kepala Seksi Sosial Dasar dan Budaya Masyarakat Dinas PMD Kalsel, Elsa Sari mengatakan, sebagai mitra pemda lembaga adat merupakan ujung tombak dalam membangun desa sehingga perlu dilakukan pemberdayaan adat budaya dan hukum adat.
“Mengapa kita perlu memberikan bimtek pemberdayaan kepada aparat desa dan tokoh adat. Karena keberadaan lembaga adat mitra penting membangun desa,” ujarnya.
Ia mengatakan setiap kabupaten mengirimkan empat orang sebagai perwakilan. “Mereka terdiri atas pejabat/staff di Dinas PMD Kabupaten, Tenaga Pendamping Kabupaten, kepala desa dan pengurus dari lembaga adat,” bebernya.
Lewat bimtek ini, ia berharap pemerintah desa dan lembaga adat desa bisa saling bersinergi sebagai wadah jaringan menghimpun, berkoordinasi dan mengarahkan.
“Tak lupa sebagai wadah diberbagai kegiatan di desa agar menjadi benteng moral akhlak masyarakat yang kuat,” pungkasnya.