1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. Diterpa Defisit Anggaran, Pimpinan DPRD Kabupaten Banjar Terima Mobil Dinas…

Diterpa Defisit Anggaran, Pimpinan DPRD Kabupaten Banjar Terima Mobil Dinas Baru Senilai Rp4 M

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, MARTAPURA – Ditengah terpaan defisit anggaran hingga Rp260 miliar. Pimpinan DPRD Kabupaten Banjar periode 2024 – 2029 terima fasilitas mobil dinas baru.

Mobil jenis Hyundai Palisade Signature, Mesin 2,2L 4-silinder diesel 2.199cc. Memiliki sistem penggerak roda depan, dimensi 4.995 mm P x 1.975 mm L x 1.750 mm T, berkapasitas tempat duduk 7 orang. Fasilitas tersebut membuat DPRD Kabupaten Banjar harus menggelontorkan senilai Rp4 miliar melalui APBD tahun 2024.

Masing-masing pimpinan menerima mobil tersebut dengan harga yang bervariasi. Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Agus Maulana mendapatkan 1 unit Hyundai Palisade tipe Signature XRT senilai Rp1,074 miliar.

Sementara, Wakil Ketua I, II dan III yakni Irwan Bora, Akhmad Rizanie Anshari dan KH Ali Murtado menerima fasilitas mobil Hyundai Palisade tipe Signature senilai Rp1,039 miliar.

Kesempatan itu pula, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Banjar KH Ali Murtado didampingi Sekwan, Aslam menerima penyerahan kendaraan bertenaga turbo tersebut secara simbolis didepan Sales Manager Hyundai Banjarmasin Hans Coky, Jumat (22/11/2024).

BACA JUGA :  Habib Idrus Al-Habsyie Launching Program Kejar di SMPN 3 Martapura

Jika diperhatikan empat tahun lalu atau 2021, pimpinan DPRD Kabupaten Banjar 2019 – 2024 telah menerima fasilitas mobil baru. Jumlahnya pun mencapai 5 unit, itupun dihitung per unit menguras anggaran sebesar Rp1,6 miliar lebih. Pengadaan ini juga diklaim telah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 tahun 2020 mengenai satuan harga.

Sempat ada anggapan berkaitan belum sampai lima tahun umur pemakaian mobil dinas jabatan baru pimpinan legislatif tiba-tiba diganti? Hal tersebut langsung ditanggapi Sekretaris DPRD Kabupaten Banjar Aslam.

Ia menyebut sudah sesuai regulasi dan aturan yang ada. Di mana, pihaknya mengacu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2022 tentang perubahan atas PP Nomor 84 tahun 2014 tentang penjualan barang milik negara/daerah berupa kendaraan perseorangan dinas. Ini terdapat di pasal 15A sampai pasal 15D.

“Karena sudah empat tahun, lima unit mobil dinas jabatan yang lama sudah bisa di- Dum dan ini sudah sesuai PP Nomor 20 Tahun 2022, artinya secara aturan tidak masalah. Terlebih, ini merupakan keinginan daripada unsur pimpinan di DPRD,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Roy Rizali Anwar Secara Resmi Dilantik Oleh Plt Gubernur Kalsel

Dia membantah jika pengadaan mobil dinas jabatan baru untuk unsur pimpinan DPRD Kabupaten Banjar diusulkan saat kondisi belanja daerah sedang mengalami defisit. “Kita pengadaan ini sebelum defisit. Kita juga sudah sampai dan berkonsultasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan telah mendapatkan persetujuan dari Badan Anggaran (Banggar) di DPRD,” katanya.

Total pengadaan masih seperti tahun sebelumnya, yakni 5 unit. Satu unit Hyudai Palisade tipe Signature disediakan lagi untuk keperluan pimpinan DPRD di Jakarta dan fasilitas tersebut dititipkan di Badan Penghubung Kabupaten Banjar.

Sales Manager Hyundai Banjarmasin Hans Coky menjelaskan harga jual yang pihaknya tawarkan sudah sesuai dengan LKPP. Hanya saja, harganya memang beda tipis. “Perbedaannya hanya velg dan set molding di kiri kanan dan depan. Kalau desain interior serta mesin sama saja,” bebernya.

Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah

Baca Juga