1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. Carut-Marut Internal Dinsos P3AP2KB Banjar, Dian Marliana Sudah Patuhi Instruksi…

Carut-Marut Internal Dinsos P3AP2KB Banjar, Dian Marliana Sudah Patuhi Instruksi Fydayeen

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit
DIGEMBOK: Kadinsos P3AP2KB Banjar, Dian Marliana (kiri) bersama Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Banjar H Ikhwansyah (kanan) saat menyambangi kantornya tergembok dan terlilit rantai, Kamis (28/11/2024) sore.

Headline9.com, MARTAPURA – Kepala Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar, Dian Marliana mengaku sudah patuhi instruksi Pjs Bupati Banjar Akhmad Fydayeen. Pasca cuti dan tengah menjalani proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN), dia justru diperbolehkan beraktivitas di kantornya meski polemik ditubuh internal tak kunjung usai.

Pernyataan ini disampaikannya kepada awak media, Kamis (28/11/2024) siang. Dirinya menyebut Pjs Bupati Banjar Akhmad Fydayeen justru memberikan arahan agar tetap menjalankan aktivitas pekerjaannya di kantor di Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar.

“Sesuai arahan beliau (Pjs Bupati Banjar Fydayeen) kembali bekerja di sini,” ucapnya.

Tapi, siapa sangka hal tersebut justru memperpanjang dan semakin memperkeruh masalah tanpa ada titik akhir polemik antara dirinya sebagai Kadinsos dengan pegawainya. Parahnya lagi, dugaan pelanggaran kode etik ASN yang dilakukan Dian membuat Bupati Banjar H Saidi Mansyur membebastugaskan (non job) Dian dari jabatannya pada 6 September 2024 kemarin. Namun, selama proses tindak lanjut yang berkaitan dengan pengumpulan data, fakta, dan analisis sampai sekarang belum ada tanda-tanda putusan apa yang diberikan baik berupa sanksi ataupun adanya kemungkinan rekomendasi mutasi dari Kemendagri.

BACA JUGA :  Bupati Banjar : Sukseskan Pilkades Serentak

Hingga terjadi lagi, aksi penolakan kali ketiga oleh pegawainya, Kamis (28/11/2024) dengan mengunci pintu utama kantor menggunakan gembok dan rantai. Satpol PP Kabupaten Banjar terpaksa memotong pengunci tersebut memakai mesin gergaji listrik alias mesin gerinda. Kejadian ini disaksikan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Banjar H Ikhwansyah dan Inspektur Daerah Kabupaten Banjar HM Riza Dauly. Disusul kedatangan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Banjar, sekitar pukul 15.15 Wita.

Kendati begitu, Dian Marliana menganggap seakan tidak terjadi apa-apa atas konflik internalnya. Justru ia tidak mengetahui duduk permasalahan tersebut dan lebih menyerahkan persoalan ini kepada institusi yang memahami terkait aturan. Baik itu aparat hukum hingga pemerintah daerah (pemda).

“Tidak ada masalah. Pagi tadi kami melaksanakan apel sebelum ke pelaksanaan acara di Grand Qin Hotel Banjarbaru. Kondisi kosong di kantor ini ya karena semua bidang ikut kegiatan di sana. Atas kejadian ini biarlah aparat menindak lanjuti,” katanya.

Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Banjar, H Ikhwansyah menyampaikan, perihal kejadian ini akan disampaikan kepada Bupati Banjar H Saidi Mansyur. Wacananya dilakukan lagi mediasi dengan para staf dan pegawainya dilingkup Dinsos P3AP2KB.

BACA JUGA :  Perempuan Didorong Kembangkan Industri Rumahan

“Pasti kita sampaikan ini ke Bupati Banjar dan memang akan ada upaya mediasi lagi tapi dengan menjalankan tahapan-tahapan atau proses,” bebernya.

Berdasarkan pengakuan beberapa staf pegawainya, justru Dian Marliana diperintahkan Pjs Bupati Banjar Akhmad Fydayeen berkantor sementara di BKPSDM Kabupaten Banjar selama proses pemeriksaan pelanggaran kode etik ASN hingga tuntas.

Tujuan dilakukan itu, supaya kondusifitas pelayanan terjaga dan tetap berjalan normal. Disisi lain, yang membuat mereka tidak tahan bekerja di bawah kepemimpinan Kadinsos yang ada lantaran aturan kebijakan yang dibuat diduga sering dilanggar termasuk dalam ketentuan administrasi.

Sebelumnya, Akhmad Fydayeen, Jumat (1/11/2024) lalu, yang juga aktif menjabat sebagai Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Selatan itu memerintahkan Inspektorat dan BKPSDM Kabupaten Banjar untuk segera menyelesaikan persoalan ini. Termasuk menginstruksikan Dian Marliana agar mematuhi aturan yang ada, supaya menjaga kondusifitas di dalam internalnya sampai hasil putusannya keluar.

“Pasca melaksanakan cuti, agar tetap menjaga kondusifitas di lingkungan kerjanya. Artinya jangan buat masalah di internal sendiri,” katanya.

Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah

Baca Juga