Headline9.com, BATULICIN – Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia (RI) Hanief Faisol Nurrofik melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dalam rangka meninjau langsung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) pengelolaan sampah di Desa Sungau Dua, Kecamatan Simpang Empat, Rabu (27/11/2024) sore.
Kunjungan mantan pejabat banua Kalsel itu disambut Sekretaris Daerah Tanbu H. Ambo Sakka didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rahmat Prapto Udoyo.
Menurutnya TPA Tanbu merupakan dari sekian yang bagus, dan satu-satunya TPA di kabupaten yang memiliki alat berat cukup banyak.
“Ini artinya ada perhatian serius dari pemerintah daerah Kabupaten Tanbu,” kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.
Selain itu, potensi TPA di Tanbu cukup tinggi seperti adanya mitra kerja dari pihak pabrik semen yang akan mengerjakan RDF nya, sehingga akan dengan mudah membantu penyelesaian sampah.
Refuse Derived Fuel sering disingkat dengan RDF merupakan hasil pengolahan sampah yang dikeringkan untuk menurunkan kadar air hingga 25 persen dan menaikkan nilai kalornya setelah sebelumnya dicacah terlebih dahulu untuk menyeragamkan ukurannya menjadi 2 sampai 10 cm.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menitip pesan kepada pemerintah daerah agar kembali mengaktifkan bank sampah unit yang ada ditingkat RT dan RW untuk melaksanakan pemilahan sampah.
Sementara itu, Sekda Ambo Sakka mengucapkan terimakasih atas kunjungan Menteri Lingkungan Hidup RI ke Kabupaten Tanbu.
“Kami selalu berharap mendapat bimbingan dan petunjuk, sehingga pengelolaan sampah bisa dimaksimalkan,” ungkap Sekda Ambo Sakka.
Dalam kesempatan itu, Sekda Ambo Sakka mendampingi langsung Menteri Lingkungan Hidup melakukan peninjauan TPA Sungai Dua, seperti mencek proses controlled landfill atau penimbunan sampah yang diuruk, dan memantau produksi RDF.
Sekedar informasi, Kunjungan Menteri Lingkungan Hidup ke TPA merupakan mandat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dengan menyasar kepemerintah daerah baik itu kabupaten maupun provinsi yang serius atau tidak mengelola persampahannya. (MHL)