Headline9.com, MARTAPURA – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang belum kelar disahkan bakal digenjot dan menargetkan rampung di triwulan I tahun 2025.
Hasil rapat bersama Dinas PUPRP, dan Disperkim LH Kabupaten Banjar, di Aula Rapat Gabungan DPRD Kabupaten Banjar, Selasa (7/1/2024) siang, tiga Raperda yang ini dimaksudkan dalam penyusunan ini adalah Ketertiban Umum (Tibum), Layak Anak dan Kawasan Pemakaman.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Banjar, M Zaini, menyebut tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini merupakan bentuk aspirasi yang berasal dari hajat orang banyak.
“Tiga Raperda ini memang menjadi skala prioritas kami di Bapemperda dan digodok sejak 2021 lalu. Rancangan Peraturan tersebut adalah untuk hajat hidup orang banyak,” ujarnya.
Dilaksanakannya rapat bersama SKPD terkait soal penyusunan Propemperda 2025 ini, lebih lanjut Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Banjar ini menjelaskan sebagai bahan melakukan evaluasi agar seyogianya rancangan Perda yang belum tuntas digenjot tahun lalu dapat diselesaikan pada tahun 2025.
“Kami meminta ke eksekutif agar yang belum tuntas di 2024 bisa dikejar dan dirampungkan. Memang yang tidak dapat dituntaskan disebabkan ada beberapa faktor,” katanya.
Secara garis besar, ia juga menyoroti terkait tidak adanya regulasi alias aturan dasar dari Pemkab Banjar soal kawasan pemakaman, baik secara penindakan ataupun batasan. Termasuk belum sinkronnya antara hasil kajian (penelitian) tenaga ahli akademik dengan realita di lapangan.
“Sempat kan terjadi keributan dan penolakan Warga Desa Bincau, karena disekitar permukiman mereka akan dibangun kawasan pemakaman. Makanya, Raperda Kawasan Permukiman juga menjadi prioritas kami,” ucapnya.
Zaini yang juga menjabat Sekretaris Komisi II tersebut membeberkan, Raperda yang masih jadi PR legislatif ada 18. Namun, dua tambahan Raperda yakni Penyertaan Modal PT Air Minum Intan Banjar dan Perumda Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar. Sehingga total yang masuk Program Pembentukan Daerah (Propemperda) 2025 sebanyak 20 Raperda.
“Nah, dua Raperda ini kan sebenarnya tinggal disahkan saja di Paripurna tapi karena tidak termuat dalam Propemperda akhirnya tidak bisa selesai. Untuk itu, kita targetkan tuntas di triwulan I pada tahun 2025,” papar Zaini.
Penyusunan Propemperda 2025 kali ini, Raperda Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ternyata tak luput dari pengawasan pimpinan DPRD Kabupaten Banjar untuk dituntaskan.
“Kami juga mendapat masukan dari koordinator serta Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar supaya Raperda Perubahan RTRW ini dapat ditindak lanjuti. Sehingga, regulasi tersebut juga dapat diselesaikan,” pungkasnya.
Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah