Minggu, Maret 23, 2025
BerandabpnPercepatan Proses Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah, Kementerian ATR/BPN Targetkan 2025...

Percepatan Proses Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah, Kementerian ATR/BPN Targetkan 2025 Terealisasi

Headline9.com, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) siap lakukan percepatan dalam pemrosesan hak tanah wakaf dan tempat ibadah ditahun 2025.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat jumpa pers bertajuk ‘Catatan Akhir Tahun Kementerian ATR/BPN’ di Aula Prona, Jakarta, Selasa (31/12/2024), menuturkan, jika program prioritas ini telah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Yakni, memastikan kerukunan antar umat beragama, kebebasan beribadah, serta pendirian dan perawatan rumah ibadah.

“Jumlah objek tanah wakaf yang terdaftar secara nasional baru mencapai 41 persen dari total 655.238 objek tanah wakaf. Jumlah ini masih sangat kecil dibandingkan potensi yang ada sehingga memerlukan percepatan di 2025,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Dukung Program Prioritas Presiden, Kementerian ATR/BPN Pastikan Ketersediaan Tanah

Menurut dia, sertipikasi tanah wakaf memiliki andil penting memberikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan umat untuk beribadah. “Pada tahun 2024, Kementerian ATR/BPN telah menyertipikatkan 15.093 bidang tanah wakaf. Jumlah ini dinilai perlu ditingkatkan agar seluruh tanah wakaf di Indonesia bisa terdaftarkan secara lengkap,” paparnya.

Kegiatan yang juga disaksikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN dan 84 awak media nasional. Nusron menginginkan adanya loket khusus untuk kepengurusan sertipikat tanah wakaf di setiap kantor Pertanahan. Tujuannya, supaya urusan tersebut dapat terlaksana lebih cepat.

BACA JUGA :  Komisi II DPR RI Apresiasi Kinerja 100 Hari Kementerian ATR/BPN, Nusron: Komitmen Kami Selesaikan Masalah Secara Transparan

Upaya yang dilakukan Kementerian ATR/BPN agar target tersebut mampu terealisasi, pihaknya lebih dulu melakukan perbaikan sistem melalui digitalisasi. Ini sebagai langkah mempercepat prosesnya supaya lebih cepat dan transparan.

“Untuk tanah wakaf, sertipikasi memang terkendala oleh proses panjang di lapangan, seperti kurangnya dokumen dari wakif atau ahli waris. Kami akan ,” tutur Menteri Nusron. Makanya, kita lakukan perbaikan pada sistem digital,” pungkasnya.

*Sumber: Kementerian ATR/BPN RI

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular