Headline9.com, MARTAPURA – Ada lagi tumpukan sampah dalam sungai di Kabupaten Banjar. Kali ini di aliran Sungai Jalan Pemurus, Kecamatan Kertak Hanyar.
Banyaknya sampah itu disebabkan minimnya kesadaran warga untuk membuang sampah pada tempat yang disediakan. Padahal sebenarnya pemerintah sudah memiliki Perda mengenai larangan buang sampah sembarangan.
Saat ditanyakan mengenai hal tersebut, Camat Kertak Hanyar, Gusti M Noviar Hidayat, akui tak tahu isi larangan di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2016.
Padahal, aturan tersebut sedang menjelaskan kondisi terkini bagaimana nasib aliran sungai di Jalan Pemurus, yang kini kondisinya dipenuhi sampah berjubel hingga dugaan airnya tercemar serta keruh.
Ditambah, dia juga belum membaca isi dalam perda tersebut. Jelas-jelas aturan ini termaktub dalam pasal 57 tentang larangan. Secara tegas larangan itu ditujukan ke sungai, selokan, got, riol (saluran pembuangan air kotor), saluran (drainase), jalan umum, tempat umum, berm (trotoar) dan tempat umum lainnya.
“Saya belum tahu dan belum membaca isi perda tersebut,” ungkap Noviar, saat ditemui headline9.com di ruang kerjanya, Senin (24/2/2025) siang.
Ia menyebut, yang bertanggung jawab soal sosialisasi pengelolaan sampah untuk warganya bukan urusan kecamatan. Namun, tugas dari DPRKPLH Kabupaten Banjar. “Kami hanya fasilitator saja bukan penyelenggara, dan ini juga bukan wewenang kecamatan untuk menyampaikan perda tersebut kepada masyarakat di sini. DPRKPLH yang punya kewenangan menyosialisasikan dari desa sampai tingkat kelurahan,” ucapnya.
Ia mengklaim, aparat penegak perda alias Satpol PP rutin bepatroli. Tapi nyatanya berbanding terbalik, berdasarkan pernyataan warga setempat tak pernah ada bukti bahwa petugas berpatroli ke lokasi. “Kan tidak bisa juga mereka bekerja 24 jam memang ada di jam tertentu. Kemarin itu sempat ada wacana menempatkan petugas Satpol PP ditiap kecamatan, tapi keburu Kasatnya pensiun dan digantikan Plt yang baru namun sampai ini memang belum terealisasi,” katanya.
Ditanya bagaimana implementasi RPJMD 2021 – 2026 terkait pengelolaan sampah di Kecamatan Kertak Hanyar, dirinya menyarankan untuk tanyakan langsung ke Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar. “Silahkan tanyakan langsung ke DPRKPLH Kabupaten Banjar saja bagaimana target mereka dalam melaksanakan aksi tersebut sesuai dengan visi misi Bupati Banjar,” papar Noviar.
Menanggapi itu, Kepala DPRKPLH Kabupaten Banjar, Akhmad Baihaqie, mengakui jika sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang pengelolaan sampah untuk warga di Kabupaten Banjar adalah kewenangan mereka.
“Betul, itu memang kewenangan kami menyosialisasikan. Tapi, nanti item (sosialisasi) itu akan diserahkan ke kecamatan melalui wacana pembentukan perda baru. Tapi perda Nomor 4 Tahun 2016 sebenarnya juga menjadi kewajiban kecamatan untuk membantu menyampaikan ke masyarakat,” paparnya.
Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah