Headline9.com, MARTAPURA – Delapan orang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Banjar ajukan mutasi ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel. Kabar mengejutkan itu datang dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Banjar.
Alih-alih ingin segera bekerja di sana, justru keinginan mereka terhalang. Hal itu disebabkan pejabat yang mengisi kekosongan dipegang sementara oleh pelaksana harian (Plh) pasca Dian Marliana di non jobkan, lantaran terbukti melakukan pelanggaran dan mendapat sanksi disiplin oleh Tim Pemeriksa Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Kini dirinya sedang menjalani proses hukuman.
Ketika dikonfirmasi, Plh Kepala Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar, Aswadi, membenarkan bahwa ada PNS yang mengajukan mutasi ke Pemprov Kalsel. Kendati begitu, jumlah dimaksud bukan delapan tapi dua orang.
“Kalau yang mengajukan ke saya itu hanya dua orang tidak sampai delapan orang. Kalau pun demikian, mungkin bukan di masa saya menjabat sebagai pelaksana harian,” ujarnya, di ruang kerjanya, Selasa (3/6/2025) sore.
Ia mengaku sempat menyetujui usulan permohonan mutasi tersebut dengan menandatanganinya. Karena tak yakin, Aswadi melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar mengenai sampai mana batas kewenangannya.
“Setelah dilakukan koordinasi, jabatan plh tidak punya kewenangan penuh untuk itu. Dua orang yang sebelumnya mengusulkan permohonan mutasi kepada saya telah ditandatangani. Saya sekedar meluruskan agar menjaga kondusifitas kantor,” paparnya.
Dua orang PNS dari Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar itu sudah dipanggil BKPSDM, perihal menindaklanjuti proses usulan mutasi. “Apabila ingin tetap mutasi, permohonannya harus diubah. Karena pejabat yang harus mengetahui adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar. Ini juga dikarenakan posisi definitif dijabat Plh,” kata pegawai yang aktif menjabat sebagai Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin itu.
Terpisah, Kepala BKPSDM Kabupaten Banjar, Erny Wahdini, mengaku tak mengetahui ada delapan orang PNS Dinsos P3AP2KB telah mengusulkan mutasi ke Pemprov Kalsel.
“Sampai hari ini kami tidak tahu. Sebelumnya memang ada lima hingga enam orang dari Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar berkonsultasi ke BKPSDM untuk mengusulkan mutasi ke Pemprov Kalsel. Jabatan mereka ada yang berasal dari eselon IV dan ada juga jabatannya pengawas,” papar dia.
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian (Perka BKN) Nomor 5 Tahun 2019 tentang tata cara mutasi yang termaktub pasal 4 pada poin a menyebutkan pejabat pembina kepegawiaan (PPK) di instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK instansi asal di mana pegawai Negeri Sipil (PNS) itu bekerja untuk meminta persetujuan.
Sehingga, menguatkan bahwa status jabatan Plh tak diperbolehkan mengambil keputusan, termasuk kebijakan karir yang menyangkut kebutuhan SDM di instansinya. Hal itu juga berlaku di lingkungan Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar.
“Penyegaran dan menambah pengalaman menjadi alasan mereka mutasi ke Pemprov Kalsel. Syarat dan sebagaimana proses mutasi juga sudah kami sampaikan,” tuturnya.
Kendati pelaksana harian (Plh) tak memiliki kewenangan soal kebijakan itu, namun yang berstatus PNS juga berhak mengusulkan permohonan mutasi. Apabila memang tak bisa ditahan tentu pengajuan tetap bisa dilakukan. “Artinya harus ada persetujuan dari pejabat yang berwenang (Pyb) dalam hal ini Sekdakab Banjar ataupun asisten membawahi Dinsos P3AP2KB kalau memang ingin keluar,” katanya.
“Selanjutnya, berkoordinasi lagi dengan Plh. Sebab dia yang lebih mengetahui dan sekaligus sebagai bahan pertimbangan. Mutasi itu adalah hak semua orang,” pungkasnya.
Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah