Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. Heboh, Ada Mini Diskotik di Banjarbaru

Heboh, Ada Mini Diskotik di Banjarbaru

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Diduga Salahi Aturan, dan Langgar PPKM Level 2

Headline9.com, BANJARBARU – Tempat nongkrong berkedok izin Cafe Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Jalan Trikora, Kota Banjarbaru diduga menyalahi perizinan dan aturan operasional, Rabu (11/5/2022).

Selain berbenturan izin Cafe, yang tidak boleh adanya aktifitas DJ dan mini diskotik. Cafe The NV Lounge and Cafe di Jalan Trikora Banjarbaru tersebut diduga menyalahi aturan penerapan PPKM Level 2 di Kota Banjarbaru.

Untuk PPKM level 2 di Banjarbaru, hanya memperbolehkan jam operasional tempat makan, cafe dan restoran sampai pukul 21.00 Wita.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar), Ahmad Yani Makkie mengatakan, berdasarkan laporan dinasnya, izin The NV Lounge and Cafe melewati OSS (Online Single Submission), yang ditandatangani oleh Menteri investasi atau Kepala Badan Penanaman Modal, yang ditandatangani elektronik.

BACA JUGA :  Di Cempaka, Wartono Ingatkan Tetap Jalankan Prokes

Diakuinya, memang terjadi pelanggaran bahkan sampai adanya bukti video terkait aktivitas di The NV Lounge and Cafe.

“Mereka izinnya ke pusat melalui DPTMSP Banjarbaru melalui OSS, Dinas kami tidak mengeluarkan rekomendasi lagi Izin Kafe, boleh ada live musik atau organ tunggal. Namun tidak dibenarkan jika ada mini diskotik atau ada DJ,” jelasnya, Kamis (12/5/2022)

Ahmad Yani Makkie mengakui saat ini pihaknya langsung melakukan pemanggilan kepada pengelola Kafe untuk meminta kejelasan dan juga akan memberikan sanksi secara tertulis maupun lisan.

Yani Makkie mengatakan, pengelola The NV Lounge and Cafe saat dihubungi berkilah bahwa tidak ada aktivitas DJ.

“Sempat berkilah bahwa disana tidak ada aktivitas mini diskotik, Tapi tetap kami lakukan pemanggilan. Hari ini sudah kami panggil, meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengelola kafe, ada sanksi tertulis juga kami berikan serta pembinaan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Festival Literasi Banjarbaru Hasilkan Buku Baru

Selanjutnya, beber Yani Makkie, pihaknya juga akan tetap melakukan pengawasan di wilayah Banjarbaru dan memberikan peringatan jika adanya tempat yang melakukan hal-hal yang diduga melanggar seperti ini.

“Jika masih tidak mengindahkan, maka izinnya akan dicabut,” tegasnya.

Sementara itu, juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjarbaru, yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru Abu Yazid Bustami, menanggapi bahwa masyarakat harus tetap protokol Covid-19.

“Saat ini kita level II, tentu tetap masih menjalankan protokol kesehatan,” ungakapnya.

Baca Juga