Sabtu, Juni 7, 2025
BerandaBanjarRevitalisasi Tak Diperpanjang, Pengerjaan Jalan dan Drainase di TPA Cahaya Kencana Terancam...

Revitalisasi Tak Diperpanjang, Pengerjaan Jalan dan Drainase di TPA Cahaya Kencana Terancam Ditunda

Headline9.com, MARTAPURA – Enam bulan berjuang pasca dikenai sanksi administratif paksa pemerintah oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar sementara bisa bernafas lega.

Pasalnya, sempat kembang kempis dan seakan di ujung tanduk karena tak mendapat perpanjangan waktu hingga Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke TPA Cahaya Kencana, Desa Padang Panjang, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, pada 21 Mei 2025. Sidak ini seakan memberi sinyal bahwa fasilitas itu kemungkinan tak ditutup?

Benar saja, metode open dumping yang sebelumnya menjadikan TPA Cahaya Kencana dicap buruk dalam penanganan sampah kini tak lagi menjadi ‘problem’ bagi mereka. Semua zona termasuk di zona 4 yang kemarin berproses dilakukan tutupan (sanitary landfill ke controlled) tuntas pada 31 Mei 2025 dengan sistem kerja lembur. Hal tersebut telah sesuai tenggat waktu yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup (LH) kepada DPRKPLH Kabupaten Banjar.

“Sesuai instruksi Menteri LH pasca sidak kemarin untuk areal yang sebelumnya telah menerapkan metode open dumping sudah selesai pada 31 Mei 2025. Dalam revitalisasi ini kami bekerja lembur,” ujarnya, saat dikonfirmasi melalui via telepon, pada Senin, 2 Juni 2025 kemarin.

Dalam proses tutupan itu, DPRKPLH Kabupaten Banjar melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Sampah dan Limbah membutuhkan 6.000 kubik lebih tanah urugan atau menghabiskan anggaran sebesar Rp300 juta – Rp400 juta. Luas lahan yang ditutup di zona 4 kemarin mencapai 1,5 hektare (Ha), mengingat tanah yang berada di kawasan TPA Cahaya Kencana tidak memungkinkan lagi untuk dikeruk alias tak mencukupi.

BACA JUGA :  Berubah Jadi PT. BUMD Wajib Capai Target PAD

“Proses pengadaan tanah kemarin kita lakukan dengan sistem swakelola, tapi nama penyedianya saya lupa. Yang jelas, berada di Desa Awang Bangkal, Kecamatan Karang Intan. Sementara alokasi yang kita butuhkan untuk membeli (pengadaan) tanah berkisar antara Rp300 – Rp400 juta. Angka pastinya masih direkap bagian keuangan,” ungkap Akhmad Bayhaqie.

Rampungnya tutupan, otomatis DPRKPLH Kabupaten Banjar tinggal mengerjakan beberapa item lagi agar proyek revitalisasi di TPA Cahaya Kencana tuntas. Sebab, pasca menerima surat sanksi paksa dari Kementerian Lingkungan Hidup (LH) RI Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 28 Januari 2025 lalu. Di mana, pihaknya tinggal menyisakan pengerjaan jalan rigid dan drainase (pembuangan air lindi) dengan menelan anggaran Rp2,7 miliar dari alokasi yang telah disiapkan sebelumnya sebsar Rp5,3 miliar.

Sayangnya, batas waktu revitalisasi TPA Cahaya Kencana yang diberikan pemerintah pusat sudah berakhir pada 31 Mei 2025 tanpa ada pemberian perpanjangan. “Pembangunan akses untuk jalan sanitary landfill juga sudah mencakup drainase, fungsinya nanti untuk memisahkan limbah hujan dan sampah. Makanya, kita membutuhkan waktu sekitar enam bulan karena ini harus melalui proses lelang. Termasuk, kita juga menunggu arahan dari Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim),” papar dia.

BACA JUGA :  Aplikasi Pengelolaan Dana Bos Memudahkan Pengelola

Ketika diberikan perpanjangan kembali, sambung Bayhaqie, TPA Cahaya Kencana dapat melanjutkan proyek revitalisasi dengan item pengerjaan jalan rigid dan drainase. Setelah ini rampung, maka hanya akan ada sampah daur ulang yang bernilai alias menghasilkan keuntungan.

“Laporan serta surat permohonan perpanjangan waktu sudah disampaikan, tinggal menunggu arahan. Sampai saat ini kami masih mengirim sampah ke TPA Regional Banjarbakula dan kita tengah gencar lakukan sosialisasi pilah sampah dari hulu tiap minggunya,” katanya.

Berkenaan penyetoran sampah ke TPA Regional Banjarbakula, DPRKPLH Kabupaten Banjar telah menggelontorkan anggaran (tipping fee) tiap harinya dengan jumlah yang tak sedikit. Ini berlangsung sejak dikenakan sanksi akibat metode yang digunakan open dumping (pembuangan sampah secara terbuka) di atas luas lahan 16,5 hektare (Ha) tanpa adanya perlakuan khusus.

“Sampah yang kita kirim per harinya itu mencapai 160 hingga 170 ton terhitung sejak Desember 2024 lalu. Untuk biaya per tonnya dikenakan Rp65.000, artinya alokasi yang keluarkan tidak sedikit. Tapi, ketika tanggal merah atau libur nasional sampah tidak kita buang ke TPA Regional Banjarbakula melainkan kita parkirkan di TPS,” pungkasnya.

Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular