Sabtu, Juni 7, 2025
BerandaBanjarProyek Tebing Sungai Lumpangi dan Pandan Sari Tak Beres, Komisi III DPRD...

Proyek Tebing Sungai Lumpangi dan Pandan Sari Tak Beres, Komisi III DPRD Kabupaten Banjar Segera Panggil Dinas PUPRP

Headline9.com, MARTAPURA – Komisi III DPRD Kabupaten Banjar segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP). Agenda itu khusus membahas pembangunan proyek yang diduga gagal dilaksanakan penyedia.

Dalam agenda itu nantinya, dua poin utama yang diminta Komisi III DPRD Kabupaten Banjar agar Dinas PUPRP memberikan penjelasan. Pertama, ambrolnya bangunan tebing di Desa Lumpangi, Kecamatan Pengaron, dengan nilai kontrak Rp432.500.000 dari pagu anggaran Rp500.000.000 melalui APBD 2024, yang dikerjakan oleh CV BANGUN CIPTA SARANA.

Kedua, bangunan pondasi pasangan batu yang dikerjakan tahun 2024 lalu retak di beberapa titik bahkan bergeser saat pelaksanaan rekonstruksi di Jalan Desa Pandan Sari – Tatah Bangkal, Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar. Di mana dikerjakan CV SANDI PUTRA UTAMA. Proyek dengan sistem konsolidasi tersebut diketahui menelan alokasi Rp3.814.391.000 dari pagu anggaran sebesar Rp4.500.000.000 bersumber melalui APBD 2025. Jika dibiarkan, berpotensi ambrol.

img 20250605 wa01814529283640743344347
AMBROL: Penahan tebing sungai di Desa Lumpangi, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar, yang runtuh pada masa pemeliharaan.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar, H Abdul Razak, mengatakan, anggota legislatif telah merumuskan jadwal kedewanan dengan Badan Musyawarah (Banmus) setelah menggelar Rapat Paripurna.

Sehingga, Pemanggilan jajaran dari Dinas PUPRP Kabupaten Banjar lewat RDP sudah bisa dilaksanakan. Namun berkaitan hal itu, Ketua Fraksi Partai Golkar tersebut baru mengetahui informasinya dari pemberitaan.

BACA JUGA :  Saidi Kukuhkan Pengurus Dekranasda Kabupaten Banjar

“Saya mengetahui ini setelah adanya pemberitaan dari media. Kalau anggota di Komisi III ataupun legislatif dari daerah pemilihan (Dapil) tak ada menginformasikan. Karena hari ini sudah digelarnya Banmus, maka kita agendakan RDP dengan Dinas PUPRP Kabupaten Banjar,” ujarnya, saat dikonfirmasi, Kamis (5/6/2025).

Mantan birokrat itu mempertanyakan mengenai bangunan tebing yang ambrol di Desa Lumpangi, Pengaron. Apakah sudah dilakukan audit oleh Dinas PUPRP atau belum, terlebih bagaimana perencanaan awal.

“Kalau memang kerusakannya (ambrol, red) di masa pemeliharaan, artinya masih tanggung jawab penyedia dan harus segera diperbaiki. Secara teknis saya memang kurang memahami, tapi secara kasat mata keberadaan proyek pembangunan ini kan di tepi sungai ya seharusnya itu dilakukan perencanaan secara matang,” ungkap Razak.

Mengenai persoalan itu, selayaknya yang lebih mengetahui lapangan adalah dapilnya sendiri bukan satu pintu ke Komisi III saja. Mengingat, tak satupun dari dapil yang memberikan tanggapannya mengenai runtuhnya bangunan tebing itu pada 28 Mei 2025 lalu. Ali Zaenal Abidin Abdullah salah satunya dan lebih melimpahkan persoalan itu ke pimpinannya.

Mendengar itu, ia langsung menyanggah. “Tidak juga, idealnya itu memang satu pintu. Karena untuk mengetahui permasalahan tersebut tentunya perlu mengetahui kondisi di lapangan. Jika tidak ingin mengomentari, kemungkinan belum mengetahui lapangan,” katanya.

BACA JUGA :  KORPRI Dituntut Perkokoh Integritas dan Tingkatkan Karya dan Inovasi

Tak ingin sampai di situ, dirinya juga mempertanyakan poin kedua yang bakal disampaikan kepada jajaran Dinas PUPRP Kabupaten Banjar yakni persoalan dugaan kegagalan konstruksi pada bangunan pondasi pasangan batu sebagai penahan bahu Jalan di lokasi penanganan proyek rekonstruksi Jalan Desa Pandan Sari – Tatah Bangkal. Kondisinya pun dikhawatirkan bisa berpotensi runtuh alias ambrol.

“Kita minta konsultan pengawas agar aktif mengawasi pengerjaannya, masa dalam proyek tidak ada konsultan pengawasnya. Kalau memang dalam pengerjaan pasangan batu sudah selesai harus diaudit lagi, fungsinya apa menyakinkan kualitas perbaikan serta mengetahui apa penyebab apabila terjadi kerusakan,” tegas dia.

Disinggung apabila kerusakan ini ditanggung oleh CV SANDI PUTRA UTAMA lantaran saat ini proyek rekonstruksi dikerjakan mereka, dirinya menilai, tak perlu melakukan di luar perjanjian kontrak. “Menurut kami, tidak wajib melakukan perbaikan di luar kontrak. Melainkan penyedia sebelumnya, kalau memang proyek itu masih masuk masa pemeliharaan,” pungkas Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar, Razak.

Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular