Selasa, Juni 17, 2025
BerandaDPRD KAB BANJARKabupaten Banjar Terlepas Dari Defisit Anggaran, Wakil Ketua II DPRD Sentil Soal...

Kabupaten Banjar Terlepas Dari Defisit Anggaran, Wakil Ketua II DPRD Sentil Soal Kerja Sama Media

Headline9.com, MARTAPURA – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Banjar, Akhmad Rizanie Anshari, buka suara soal defisit anggaran yang sebelumnya mencekik keuangan daerah hingga mencapai Rp260 miliar. Persoalan itu rupanya juga turut berdampak terhadap eksekusi belanja daerah yang sebelumnya dialokasikan Pemerintah Kabupaten Banjar menyusul adanya penerapan efisiensi anggaran.

Pasca disepakatinya Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam pelaksanaan Rapat Paripurna, pada Sabtu (14/6/2025) malam, membawa efisiensi anggaran telah rampung dilaksanakan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Anggaran dana transfer yang sebelumnya diblokir oleh pemerintah pusat saat dilakukan efisiensi kembali dibuka. Terbukanya kran itu juga sontak membuat keuangan daerah Pemkab Banjar yang sebelumnya mengalami defisit, kini kondisinya justru surplus.

“Dari analisa kita, efisiensi yang dilakukan pusat tujuannya untuk melihat postur anggaran tiap kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Banjar,” kata politisi yang berasal dari Fraksi Partai NasDem tersebut.

Dalam implementasi efisiensi, Rizanie sempat menyinggung refocusing anggaran yang dapat dilakukan oleh kabupaten/kota. Hanya saja, beberapa kendala pasti terjadi sehingga pemerintah pusat membuka peluang untuk melakukan pengurangan. Termasuk perjadin yang ditujukan bagi legislatif maupun eksekutif. “Tapi, tetap memegang prinsip efisiensi, efektif dan akuntabel. Kalau anggarannya dikembalikan seperti di awal bukan berarti harus dihabiskan, ke depan harus ada juga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA),” ucapnya.

BACA JUGA :  Ditandai Penendangan Bola, Bupati Ben Brahim Resmi Buka Kejuaraan Futsal MAN Cup XIV Kapuas

Dia menegaskan, meskipun anggaran telah dikembalikan bukan berarti kegiatan bertambah. Salah satunya perjadin yang telah dilakukan pergeseran anggaran pada tahap pertama dan selanjutnya dilakukan pemangkasan sebesar 50 persen.

“Angka Perjadin kita sudah tinggi. Ketika dilakukan pergeseran di tahap pertama kemudian adanya pemangkasan hingga 50 persen kita tidak kaget lagi. Hal ini juga berbeda dengan kabupaten/kota lain yang menetapkan angka perjadinnya lebih kecil, maka ketika dilakukan pemangkasan (refocusing) kegiatan perjadin justru habis,” benernya.

Hasil dana transfer yang dikucurkan pusat, sambung dia, terjadi peningkatan. Apalagi, dalam APBD Perubahan yang ditetapkan mencapai Rp3,208 triliun ditambah dengan alokasi dari SILPA. Ditegaskan Akhmad Rizanie, bahwa tidak menjadi alasan klasik lagi Pemkab Banjar tak mengakomodir sejumlah media.

BACA JUGA :  Kejari Banjar Segera Tetapkan Tersangka di Kasus MAN PK di MAN 4

“Kalau tak salah, totalnya mencapai Rp180 miliar ditambah SILPA. Artinya, defisit anggaran kita sudah tertutupi. Sekarang kita menginginkan apa-apa yang telah ditetapkan di murni dapat dilaksanakan pihak eksekutif, termasuk kerja sama dengan media,” pungkas Akhmad Rizanie.

Diketahui, efisiensi anggaran diatur dan dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 tentang penyusunan APBD Tahun 2025 dan diperkuat adanya Surat Edaran (SE) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor S-1023/MK.02/2024 tentang kebijakan memangkas anggaran perjalanan dinas (Perjadin) hingga mencapai 50 persen.

Memang keuangan daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar diakui sempat mengalami defisit hingga ratusan miliar. Namun, hal tersebut bisa ditutupi ketika kondisi keuangan daerah kembali membaik alias surplus melalui bantuan dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun 2024 serta dana transfer dengan total mencapai Rp646 miliar lebih.

Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular