Headline9.com, MARTAPURA – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalsel menegaskan aset bangunan Pasar Ikan Kalimati, Kelurahan Murung Keraton, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, yang terbengkalai belasan tahun sudah dihibahkan ke Pemkab Banjar.
Kepala Sub Bidang Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Daerah (P3BMD) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalsel, M Hidayatullah, menegaskan, bangunan pasar ikan yang masuk dalam kawasan Pasar tradisional Martapura dan kondisinya telah ditinggalkan pedagang itu bukan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel lagi.
Sejak tahun 2021, bangunan Pasar Ikan Tradisional Kabupaten Banjar seluas 260,322 meter itu yang sebelumnya dikerjakan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) mencapai angka Rp592.157.000,00 oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalsel telah diserahkan sepenuhnya ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar melalui SK Hibah Gubernur Kalsel Nomor: 188.44/0694/KUM/2020. Dengan kata lain, bangunan Pasar Ikan ini tercatat sebagai aset Pemkab Banjar.
SK yang dikeluarkan itu mengenai Pemindah tanganan barang milik Pemprov Kalsel berupa Pasar Ikan dengan telah melalui lima tahapan dalam proses yang dilaksanakan Pemprov Kalsel. “Yang jelas, sudah kami hapus asetnya dan sudah dihibahkan kepada Pemkab Banjar sejak SK Gubernur Kalsel dan tahapan ketiga adalah dikeluarkannya Naskah Hibah antara Pemprov Kalsel dengan Pemkab Banjar dengan Nomor: 06 tahun 2021 dan Nomor: 30/0032/-05/BPKAD sesuai dengan permohonan hibah yang diajukan calon pemohon hibah,” ujarnya, pada Jumat, 23 Mei 2025. Permohonan tersebut sepenuhnya diajukan Pemkab Banjar dan telah diterima Pemprov Kalsel.
Ditahap keempat, lanjut Dayat sapaan akrabnya, Berita Acara (BA) Serah Terima Bangunan Pasar Ikan telah terbit. “Barang ini telah dihapus dari inventaris kami di 2021, dengan Nomor: 06 tahun 2021 dan Nomor: 30/0032/-05/BPKAD dan tahap kelima itu dikeluarkan lagi Nomor: 188.44/0694/KUM/2020 tentang penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) dari Daftar Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalsel oleh Sekdaprov Kalsel,” tuturnya.
Jika BMD yang telah dihapus dan dihibahkan ke Pemkab Banjar tak segera dimanfaatkan optimal pasca dihibahkan maka cukup berisiko. Apalagi, bangunan itu telah sah menjadi kepemilikan Pemkab Banjar yang seluruh anggarannya menggunakan uang negara.
“Kita harapkan Pemkab Banjar segera mencatat aset tersebut, apabila ini tidak akan berisiko. Karena BMD yang diperoleh tidak dimanfaatkan secara optimal,” pungkas Dayat.
Upaya konfirmasi beberapa kali dilakukan ke Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banjar melalui Kabid Pengelolan Barang Milik Daerah (BMD), Fahroel Razy, untuk memastikan apakah aset itu benar milik Pemkab Banjar. Mengingat, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Bauntung Batuah tidak dapat melakukan perbaikan ataupun mengubah infrastruktur bangunan tersebut lantaran belum menjadi penyertaan modal ke perusahaan.
Hingga Selasa (10/6/2025), upaya itu tetap gagal baik datang secara langsung ke kantornya ataupun via telepon. Diketahui, bangunan pasar ikan Kalimati yang merupakan aset Pemkab Banjar sejak 2021 itu rampung dikerjakan pada 2012 lalu dan sempat beroperasi namun tak berlangsung lama dikarenakan sepi pembeli.
Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah