Kamis, Juni 19, 2025
BerandaBangunan Pasar Ikan Kalimati Yang Mati? Bukti Kelalaian DPKP Kabupaten Banjar

Bangunan Pasar Ikan Kalimati Yang Mati? Bukti Kelalaian DPKP Kabupaten Banjar

Headline9.com, MARTAPURA – Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Banjar akhirnya akui bahwa bangunan pasar ikan di sisi Kalimati, Kelurahan Murung Keraton, Kecamatan Martapura, yang terbengkalai belasan tahun merupakan aset bangunan milik mereka.

Pengurus Barang DPKP Kabupaten Banjar, Irwan, membenarkan setelah melakukan penelusuran dokumen yang menyatakan bahwa aset ini merupakan hibahkan dari Pemprov Kalsel. Irwan yang juga didampingi Kepala DKPP, Sipliansyah Hartani, mengungkapkan meski aset tersebut tercatat milik mereka tapi peran pengelolaan tetap ada pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Bauntung Batuah.

Apalagi, tegas dia, jika pengelolaan pasar bukan merupakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKP) Kabupaten Banjar.

“Kendati memang bukan aset mereka dan tidak mempunyai wewenang penuh untuk melakukan perbaikan, tapi secara pengelolaan ada di Perumda Pasar Bauntung Batuah,” ungkap Irwan, di ruang kerja Kepala DKPP Kabupaten Banjar, pada Selasa (17/6/2015).

Terbengkalainya belasan tahun dan tak menelusuri aset tersebut, hal itu justru diakui mereka adalah kelalaian. Lantaran menganggap bahwa bangunan yang sempat beroperasi tahun 2012 lalu itu telah dihapus dari aset Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Banjar. “Bangunan ini merupakan hasil bantuan hibah dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kemenlautkan) yang dilimpahkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalsel. Saat proses pembangunan memang leading sektornya DPKP. Tetapi tepatnya lagi, pengelolaan di Perumda Pasar. Makanya kita akan bersurat ke BPKPAD agar aset bangunan ini dihapuskan di dinas kami dan mengusulkan untuk dijadikan penyertaan modal dan ini memang kelalaian kami,” papar Pengurus Barang, Irwan.

BACA JUGA :  Bupati Serahkan 2 Unit Kedoteng

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Banjar, M Fahroel Razy, juga membenarkan, bahwa bangunan Pasar Ikan di sisi Kalimati, Kelurahan Murung Keraton, Kecamatan Martapura yang kondisinya kini terbengkalai dan usang memang merupakan aset milik Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Banjar.

“Dihibahkannya bangunan itu oleh Pemprov Kalsel ke Pemkab memang benar tahun 2021. Kenapa baru rampung tahun 2021, kemungkinan ada berbagai proses administrasi harus dilengkapi dan sebagainya dan tentu Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan pun tahu bahwa itu hibah dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalsel,” kata dia.

BACA JUGA :  Tingkatkan Disiplin Satpol PP Balangan Gelar Bintalsik

Fahroel memastikan jika DPKP telah mengantongi dokumen kelengkapan terkait aset bangunan itu pasca menerima hibah. Namun, dirinya tak berani memastikan apakah ada sanksi berat ketika bangunan itu belasan tahun tak difungsikan lagi dan kini kondisinya terbengkalai.

“Dalam perjanjian sebenarnya tidak ada sanksi. Kalau tak dimanfaatkan dengan baik itu hanya berdampak pada anggaran, memang secara umum merugikan tapi bukan kerugian negara,” ungkap Fahroel.

Sebaiknya, kata dia, agar bangunan Pasar Ikan yang berada di kawasan Pasar Tradisional Martapura terakomodir, DKPP Kabupaten Banjar segera mengusulkan menjadi penyertaan modal untuk Perumda Pasar Bauntung Batuah. “Aset lahannya (tanah, red) sudah masuk dalam penyertaan modal. Selama belum diserahkan dan tercatat sebagai aset Dinas Perikanan seyogianya biaya pemeliharaan kan menjadi kewenangan mereka. Tapi, kembali lagi karena wilayah Pasar, pengelolaannya lebih tepatnya ke Perumda Pasar Bauntung Batuah,” pungkasnya.

Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular