Headline9.com, MARTAPURA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran (TA) 2025. Ini merupakan keputusan akhir yang disetujui ke dalam gelaran Rapat Paripurna, bertempat di lantai II, Gedung DPRD Kabupaten Banjar, Martapura, Sabtu (5/7/2025).
Wakil Ketua I DPRD H Irwan Bora memimpin rapat paripurna tersebut. Ia juga didampingi Wakil Ketua II Akhmad Rizanie Anshari dan Wakil Ketua III KH Ali Murtadho. Dalam pembahasan agenda itu seluruh fraksi DPRD Kabupaten Banjar menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam gelaran Rapat Paripurna tersebut juga mengagendakan pengambilan keputusan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. Di antaranya, pembahasan Pendapat Akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Disisi lain, dalam pengambilan keputusan itu juga disampaikan pertanggungjawaban APBD tahun 2024, berupa penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Laporan Badan Anggaran (Banggar), permintaan persetujuan secara lisan pimpinan rapat dan anggota DPRD dan disusul pendapat akhir Bupati Banjar H Saidi Mansyur.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Banjar H Saidi Mansyur, berterima kasih sudah difasilitasi dalam pembahasan tersebut. Sehingga Raperda itu disahkan.
“Kita harapkan ketiga Perda ini dapat diimplementasikan optimal demi meningkatkan kualitas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banjar,” ungkapnya.
Berkaitan hal itu, RPJMD Tahun 2025–2029 menjadi dokumen penting yang memuat strategi, arah kebijakan, serta program pembangunan berdasarkan kondisi dan potensi daerah. “RPJMD ini bertujuan menjamin adanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi perencanaan pembangunan antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat. Dokumen ini juga menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) dan Rencana Strategis (Renstra) pemda,” ujarnya.
Dengan disetujui itu, penandatanganan berita acara persetujuan antara pimpinan rapat dan Bupati Banjar menandai pengesahan Raperda tersebut. Persetujuan ini disaksikan anggota DPRD, Plt Sekretaris Dewan Rakhmat Dhani, para asisten dan kepala SKPD, serta perwakilan Forkopimda Banjar.
Fraksi-fraksi yang menyetujui adanya putusan akhir tiga Raperda yakni Gerindra, NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Fraksi Bintang Demokrasi Indonesia (BDS). Agenda itu sebelumnya juga dirangkai dengan pendapat akhir dari Fraksi di DPRD Kabupaten Banjar terhadap tiga Raperda.
Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah