headline9.com, BANJAR – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, menerima penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia sebagai bentuk apresiasi atas komitmennya mencegah maladministrasi dan membangun pelayanan publik yang lebih baik hingga ke tingkat desa.
Penghargaan diserahkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Hadi Rahman, kepada Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, M. Syarifuddin, yang mewakili Gubernur, dalam acara pencanangan Desa Awang Bangkal sebagai Desa Anti Maladministrasi di Kabupaten Banjar, Kamis (31/7/2025).
“Penghargaan ini bukan hanya pengakuan, tapi juga penyemangat bagi kami untuk terus memperbaiki layanan publik, terutama di desa-desa,” ujar Gubernur H. Muhidin dalam sambutan yang dibacakan Sekda M. Syarifuddin.
Hadi Rahman menyampaikan apresiasi atas langkah Pemprov Kalsel membangun budaya pelayanan publik yang bersih dan bertanggung jawab.
“Kami melihat komitmen kuat dari Gubernur dan jajaran untuk menjadikan pelayanan publik sebagai prioritas, khususnya dalam mendorong desa bebas dari praktik maladministrasi,” ucap Hadi.
Acara juga diisi dengan penandatanganan maklumat bersama antara Ombudsman RI dan Pemprov Kalsel sebagai wujud sinergi memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.















