HEADLINE9.COM, MARTAPURA-Sengketa keberadaan Gedung Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang mengalami persengketaan mengenai kepemilikan lahan kantor tersebut. Kini telah
Mantan Wakil Bupati Kabupaten Banjar periode 2000-2005 H Mawardi Abbas yang menggugat pihak Pmeerintah Kabupaten Banjar tentang kepemilikan lahan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang berada di Jl Ayani KM 37 Sungai Paring Martapura.
Sengketa antara Mawardi Abbas dengan Pemerintah Kabupaten Banjar itu kini telah mendapati putusan pengadilan Nagri Martapura, dimana dalam putusan Pengadilan Nagri H Mawardi Abbas berhak atas kepemilikan lahan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tersebut.
Kalah di Pengadilan Nageri, pihak Pemerintah Kabupaten Banjar berencana lakukan banding ke Pengadilan Tinggi. Hal itu diungkapkan oleh PJ Sekda Banjar I Gusti Nyoman Yudiana pada Jum’at (19/07).
“Kalau sudah diputuskan pengadilan, kita mengikuti putusan hukum itu, tapi kita masih ada kesempatan lakukan banding. Kita lihat nanti bagaimana putusan pengadilan nagerinya. Memang kita kalah di pengadilan nageri. Dan kita akan banding ke pengadilan tinggi,” Ucap Nyoman.
Dikatkan Nyoman, nanti dipengadilan tinggi pihak pemerintah akan menghadirkan fakta-fakta disaat banding itu.
“Semuanya nanti kita sampaikan pada saat banding nanti, tahun berapa kita menduduki lahan itu juga akan kita sampaikan. Sebagai pemerintah kita harus menjelaskan nantinya siapa pemegang sebenanrnya lahan itu. Bukan bermaksud menjatuhkan siapa-siapa, tapi pembenaran yang kita cari. Sehingga nanti pemerintah berhak atau tidak atas itu,” ujarnya.
Penulis M Sairi