Headline9.com, BANJARBARU – Kantor Pertanahan Banjarbaru laksanakan kegiatan pengambilan sumpah kepada pemohon layanan sertipikat pengganti karena hilang, Selasa (7/10/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Banjarbaru. Kepala Seksi (Kasi) Penetapan dan Pendaftaran Hak, Mukhlis Irfany, menjadi saksi sekaligus juga melakukan penandatanganan untuk menerima kembali penggantian sertipikat yang hilang itu.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta mencegah terjadinya penipuan maupun pemalsuan dokumen pertanahan,” kata Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak, Mukhlis Irfany.
Penyumpahan dalam proses penerbitan sertipikat pengganti karena hilang ini, merupakan bagian penting dari tugas Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru dalam menjamin hak-hak masyarakat atas tanah yang mereka miliki. “Proses ini dilakukan secara teliti dan penuh kehati-hatian guna memastikan keabsahan data,” ucapnya.
Dengan adanya kegiatan ini, perlindungan terhadap hak atas tanah diharapkan semakin kuat, sekaligus mengurangi risiko penyalahgunaan dokumen tanah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru berkomitmen membangun Zona Integritas untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK),” tutupnya.















