Headline9.com, MARTAPURA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan dibahas 2026. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar, H Irwan Bora, bakal berkoordinasi dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Kapan dibahas, dirinya harus memastikan lebih dulu. Terlebih, sebagai wakil rakyat atau lebih dikenal ‘penyambung lidah’ rakyat juga harus sensitif terhadap persoalan itu. Belum dibahas, DPRD Kabupaten Banjar justru mendapat desakan.
Desakan tersebut disampaikan Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Banjar, peruntukkannya bagi wakil rakyat, agar sesegera mungkin ditindaklanjuti. Diketahui, saat ini jumlah ritel modern makin menjamur pertumbuhannya. Banyak usaha kelontong tutup, karena kalah bersaing.
Tapi, DPRD Kabupaten Banjar harus berkoordinasi lebih dulu dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Belum dapat memastikan, kapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan bakal kembali lagi dibahas.
“Kita masih mencari tahu, bagaimana menyiasati agar tidak ada lagi dikeluarkannya izin ritel modern dan kami harus rapat koordinasi dulu. Tempo hari memang Raperda ini sempat tertunda disahkan, nanti akan kita dilaporkan kepada kawan-kawan di DPRD supaya bisa dibahas sama-sama dengan Pemkab Banjar,” ucap Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar, H Irwan Bora, Rabu (26/11/2025).
Ia menilai jika pertumbuhan ritel modern memiliki potensi mematikan usaha para pelaku UMKM. Tentu hal tersebut harusnya menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Banjar. “Kasian nasib pedagang kaki lima (PKL). Tapi, disisi lain masyarakatnya sendiri lebih senang memilih berbelanja di sana (ritel modern, red),” ungkap yang juga anggota dari Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Banjar tersebut.
Pertumbuhan ritel modern perlu diberlakukan pembatasan. Oleh sebab itu, aspirasi yang telah disampaikan menjadi bahan evaluasi bagi DPRD untuk dapat dibahas. Nantinya, Pemerintah Kabupaten Banjar mencarikan solusinya.
“Pertumbuhan ritel modern memang tak terkontrol, artinya ini jadi bahan evaluasi untuk disampaikan kepada Pemkab Banjar agar dapat menemukan solusinya,” ungkap H Irwan Bora, didampingi Ketua Bapemperda, M Zaini, Wakil Ketua Komisi II, Rahmat Saleh bersama anggotanya, M Ali Shabana.
Politisi Partai Gerindra tersebut segera melakukan pembahasan terkait penjadwalan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Ritel Modern yang kini berganti nama menjadi Raperda Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan dengan Badan Musyawarah (Banmus). Tapi, dirinya saat ditanya awak media, belum bisa memastikan kapan pembahasan ulang dapat dilakukan.
Koordinator Lapangan (Korlap) PC PMII Kabupaten Banjar, Jaya, mengkritisi maraknya pedagang yang terpaksa menutup toko kecilnya. Ketika ritel modern banyak resmi berdiri, membuat omzet mereka makin merosot tajam. Langkah ini yang menjadi tujuan mereka menyampaikan aspirasi itu.
“Ritel moden sudah banyak. Di wilayah Sekumpul saja belum sampai setahun, sudah ada tiga ritel berjarak kurang dari 1 kilometer (KM). Dampaknya jelas, mematikan toko kecil yang berdekatan langsung dengan ritel tersebut,” katanya.
Dirinya menyadari jika fasilitas yang diberikan oleh ritel modern lebih menunjang, ketimbang toko kelontong milik UMKM. Tentu, hal ini menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Pemkab Banjar agar usaha yang menghidupi mereka tak mati. “Ya jelas, pelaku usaha kecil tentu kalah bersaing. Artinya apa? Kami meminta agar pemerintah daerah bisa membantu usaha mereka,” pungkasnya.
Dalam aksi itu, mereka juga mendesak agar DPRD Kabupaten Banjar segera mengesahkan regulasi tersebut. Mengingat, ritel modern secara tak langsung telah melemahkan ekonomi pedagang kecil ‘kelontong’, hingga terpaksa gulung tikar disebabkan kalah bersaing dengan mereka. Setidaknya mereka menuntut solusi, supaya ritel modern tak banyak lagi menjamur.
Didepan Gedung DPRD Kabupaten Banjar, mereka menyuarakan langsung aspirasinya dihadapan anggota legislatif yang dijaga ketat aparat kepolisian. Dalam aksi tuntutannya, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan agar dapat sesegaranya dibahas.
Reporter: Riswan | Editor: Nasrullah






























