1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. DPRD Banjar Percepat Selesaikan Perubahan Status Badan Hukum Perusahaan Daerah

DPRD Banjar Percepat Selesaikan Perubahan Status Badan Hukum Perusahaan Daerah

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

 

HEADLINE9.COM, MARTAPURA-Tindak lanjut rencana perubahan badan hukum perusahaan daerah menjadi Perseroan Terbatas, DPRD Kabupaten Banjar menggelar  rapat Bamus perda bersama eksekutif dengan menghadirkan PJ Sekda Banjar, dan tiga direktur perusahaan daerah, di Ruang Rapat Banmus DPRD Kabupaten Banjar.

 

Dalam  rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Banleg DPRD Banjar Andin Sofyan Noor serta diikuti semua Ketua Komisi itu mengagendakan pembahasan raperda tentang perubahan status badan hukum Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah (PD PBB), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) intan banjar, dan perusahaan daerah (PD) baramarta.

 

“Berpacu pada UU No. 23 Tahun 2014 dan PP 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kita mengundang Sekda Banjar untuk memperdalam tiga rancangan Perda publik yang diubah menjadi perda Prophet, mengenai BUMD dan salah satu syarat sesuai dengan agenda Banmus mengenai perubahan naskah akademik, sebagai tujuan memberikan khasanah yang lebih luas sehingga dalam menulis dan melihat naskah akademis tidak mmain-main,” Ujarnya.

BACA JUGA :  Korem Kaltara Dipimpin Seorang Jenderal

 

Lebih jauh Andin mengatakan, jajaran perusahaan daerah juga di tuntut dapat melihat identifikasi masalah, yang nantinya dapat dijawab oleh perusahaan daerah akan berubah status dari Perusahaan daerah menjadi Perseroan hingga  Perusahaan Umum daerah (perumda).

 

“Tidak hanya berdasarkan konteks Yuridis bahwa UU 23 yang mengharuskan adanya perubahan bentuk, namun kita harus tahu arah tujuan dan kiblatnya sehingga dibuatlah naskah itu dan dapat fokus terhadap permasalahan tekhnis, seperti masalah berapa modal yang di tempatkan mengenai kewenangan DPRD, Direksi hingga sumber kekayaan” Jelasnya.

 

Ditanya mengenai pandangan DPRD Banjar mengenai naskah akademis yang disodorkan PD Pasar Bauntung Batuah kurang sesuai dengan penulisan. Andin mengatakan pendekatan pandangan fisilosofis, sosiologis dan yuridis hanya saja disampaikan terlalu dangkal, sehingga ada presepsi yang berbeda seperti halnya penyampaian yang disodorkan.

BACA JUGA :  Istri Prajurit Pun Dites Urinenya

 

“Dinaskan hanya menyebutkan pada pandangan filosofis dan yuridis dalam satu bab, mereka Kawan kawan kita di DPRD itu kan politisi bukan akademisi, sehingga tidak dapat memandang lebih luas apa yang disampaikan oleh PD Pasar, maka alangkah lebih eloknya dapat diberikan identifikasi masalah tersebut dari latar belakang yang ada,”pungkasnya.

 

Masih ditempat yang sama Ketua Komisi IV H Gusti Abdurrahman mengatakan, perubahan badan hukum perusda ini harus melihat untung ruginya bagi pemerintah daerah. Jika memang menguntungkan, maka silahkan lanjutkan.

 

“Kalau tidak menguntungkan buat apa, yang ada hanya membebani pemerintah daerah, jangan sampai nanti setelah dilakukan perubahan langsung meminta penyertaan modal, karena perusahaan kita sudah mandiri,” ucapnya.

 

Dikatakan pria yang akrab disapa Antung Aman itu, cakupan layanan seperti halnya PDAM Intan Banjar harus diatas 80 persen sehingga kepentingan masyarakat kabupaten Banjar bisa lebih diutamakan.

Baca Juga