headline9.com, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar sosialisasi penggunaan Alat Perekam Transaksi Online (tapping box) bagi wajib pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makanan dan minuman (mamin), Rabu (24/12/2025). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan transparansi, kepatuhan, dan optimalisasi penerimaan pajak daerah.
Sosialisasi yang berlangsung di Ballroom Hotel Grand Surya lantai 4 tersebut dihadiri Kepala Bapenda Kotabaru Roni Hendrayadi, SE, M.IP, beserta jajaran, para wajib pajak PBJT sektor makanan dan minuman se-Kabupaten Kotabaru, perwakilan Bank Kalsel Cabang Kotabaru, unsur notaris, serta sejumlah perangkat daerah terkait.
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Bupati Kotabaru yang diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Kotabaru, H Selamat Riyadi, S.Pd., M.Ed. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di daerah.
Ia menyampaikan, pemanfaatan teknologi melalui pemasangan tapping box merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk menciptakan sistem pengelolaan pajak yang lebih akurat, transparan, dan akuntabel. Dengan alat tersebut, data transaksi usaha dapat terekam secara real time sehingga potensi kebocoran pajak dapat diminimalkan.
“Pemanfaatan teknologi melalui tapping box adalah bagian dari upaya modernisasi pengelolaan pajak daerah. Tujuannya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, meminimalkan potensi kebocoran, serta mewujudkan sistem perpajakan daerah yang terpercaya,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan penerapan tapping box tidak dimaksudkan untuk memberatkan pelaku usaha, melainkan membangun sinergi antara pemerintah daerah dan wajib pajak. Dengan sistem yang transparan, kewajiban perpajakan diharapkan dapat dijalankan secara adil, jujur, dan berkelanjutan.
Kepala Bapenda Kotabaru Roni Hendrayadi menjelaskan bahwa sektor makanan dan minuman merupakan salah satu penyumbang signifikan pendapatan PBJT di Kabupaten Kotabaru. Oleh karena itu, diperlukan sistem pengawasan dan pencatatan transaksi yang andal agar potensi penerimaan pajak dapat dioptimalkan.
Sebagai bentuk apresiasi terhadap kepatuhan wajib pajak, Bapenda Kotabaru pada kesempatan tersebut juga menyerahkan penghargaan kepada pelaku usaha PBJT makanan dan minuman yang dinilai berhasil menerapkan tapping box dengan baik. Boom Cafe meraih peringkat Terbaik I dan menerima hadiah berupa kulkas, Win Food Cafe sebagai Terbaik II memperoleh hadiah televisi, sementara Halte Food sebagai Terbaik III mendapatkan hadiah mesin cuci.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Inspektur Daerah Kabupaten Kotabaru, H Akhmad Fitriadi Fazrianor, S.H., M.Hum., CERE, CECAE, yang menekankan pentingnya pengawasan dan integritas dalam pengelolaan pajak daerah. Materi lainnya disampaikan perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melalui Kepala Bidang Penyelenggara Perizinan, H Mara Sediana, S.Sos., M.Si., terkait aspek perizinan usaha dan kepatuhan pelaku usaha.
Penjelasan teknis mengenai manfaat, mekanisme, dan tujuan penggunaan tapping box disampaikan Kepala Bidang Pajak Daerah I Bapenda Kotabaru, Misa Herayanti, S.Sos., M.P. Ia menjelaskan bahwa tapping box berfungsi sebagai alat bantu pencatatan transaksi yang terhubung langsung dengan sistem Bapenda, sehingga memudahkan pelaporan dan penghitungan pajak PBJT.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Kotabaru berharap pemahaman dan kepatuhan wajib pajak PBJT, khususnya sektor makanan dan minuman, semakin meningkat. Pemanfaatan teknologi perpajakan diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan pendapatan daerah dan mendukung keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Kotabaru.
















