headline9.com, Banjarbaru – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DPPPAKB) menggelar kegiatan Peningkatan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) serta Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kegiatan ini menjadi upaya memperkuat sinergi dan komitmen lintas sektor dalam menciptakan ruang kerja yang aman, adil, dan bebas dari kekerasan bagi pekerja perempuan.
Kepala DPPPAKB Provinsi Kalimantan Selatan, Husnul Hatimah, menegaskan pentingnya keberadaan RP3 sebagai ruang aman sekaligus pusat layanan terpadu untuk mendeteksi, menangani, dan mencegah kekerasan terhadap perempuan, termasuk TPPO.
“Pekerja perempuan merupakan kelompok yang sangat rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi, baik di sektor formal maupun informal. RP3 tidak hanya berfungsi sebagai tempat perlindungan sementara, tetapi juga sebagai pusat edukasi, pemberdayaan, dan advokasi kebijakan yang berpihak pada hak-hak pekerja perempuan,” ujar Husnul Hatimah di Banjarbaru, Selasa (24/9/2025).
Ia menjelaskan, pembentukan RP3 merupakan implementasi dari Peraturan Menteri PPPA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di Tempat Kerja. Kebijakan ini menjadi bagian dari tanggung jawab negara untuk memastikan setiap pekerja perempuan terbebas dari diskriminasi, kekerasan, serta pelanggaran hak asasi manusia.
Husnul memaparkan, data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) Semester I Tahun 2025 mencatat 308 kasus kekerasan dengan total 330 korban di Kalimantan Selatan. Dari jumlah tersebut, korban perempuan masih mendominasi sebanyak 130 orang, disusul anak-anak sebanyak 193 orang. Adapun jenis kekerasan yang paling banyak terjadi meliputi kekerasan psikis, seksual, dan fisik.
“Data ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan serius di daerah kita. Bahkan modus TPPO kini semakin kompleks dengan memanfaatkan teknologi dan kerentanan sosial ekonomi,” tambahnya.
Menurut Husnul, kondisi tersebut menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam upaya pencegahan. Pemerintah, dunia usaha, masyarakat sipil, dan media dinilai memiliki peran strategis dalam membangun sistem perlindungan yang efektif dan berkelanjutan.
“Kami tidak ingin RP3 hanya menjadi simbol atau kegiatan seremonial. RP3 harus menjadi gerakan nyata sebagai wujud tanggung jawab bersama dalam membangun lingkungan kerja yang lebih setara, aman, dan peduli terhadap pekerja perempuan,” tegasnya.
Sebagai daerah yang terus berkembang, Kalimantan Selatan berkomitmen memastikan seluruh warganya, khususnya kelompok rentan seperti perempuan dan anak, memperoleh perlindungan yang menyeluruh. DPPPAKB Kalsel, lanjut Husnul, akan terus mendorong pendekatan holistik melalui edukasi, penguatan regulasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan layanan terintegrasi.
Kegiatan ini diharapkan menjadi titik tolak penguatan RP3 yang lebih fungsional di Kalimantan Selatan, sekaligus mendorong lahirnya kebijakan yang semakin berpihak pada perlindungan dan pemberdayaan pekerja perempuan.







