headline9.com, KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-7 Tahun Sidang 2025/2026, Senin (6/4/2026), dengan agenda pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang menitikberatkan pada penanggulangan bencana, ketenagakerjaan, dan pengelolaan sampah.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kotabaru Suwanti dan dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Kotabaru Selamat Riyadi, unsur Forkopimda, serta seluruh anggota dewan.
Tiga raperda yang dibahas yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.
Dalam laporannya, anggota DPRD Kotabaru Muhammad Lutfi menyampaikan bahwa ketiga raperda tersebut disusun untuk menjawab kebutuhan regulasi sekaligus mendorong peningkatan pembangunan daerah.
“Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah bertujuan memperkuat landasan hukum dan pelaksanaan penanggulangan bencana di daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan dilakukan sebagai tindak lanjut penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan.
Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah diarahkan untuk meningkatkan tata kelola penanganan sampah agar lebih efektif dan berkelanjutan di Kabupaten Kotabaru.
Pembahasan tiga raperda tersebut menjadi bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kotabaru Tahun 2026 sebagai upaya memperkuat regulasi daerah yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Melalui pembahasan ini, DPRD Kotabaru berharap regulasi yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor strategis.








