BerandaRT 02 Rantau Bakula Terancam Tenggelam, Penyelesaian Dampak Tambang PT MMI Belum...

RT 02 Rantau Bakula Terancam Tenggelam, Penyelesaian Dampak Tambang PT MMI Belum Tuntas

Headline9.com, MARTAPURA – Ancaman hilangnya kawasan permukiman di RT 02 Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, menjadi salah satu persoalan yang hingga kini belum menemukan penyelesaian di tengah polemik dampak aktivitas pertambangan PT Merge Mining Industri (MMI).

Warga melaporkan terjadinya penurunan permukaan tanah yang menyebabkan sebagian lahan dan bangunan mengalami kerusakan. Bahkan, sejumlah rumah disebut telah tenggelam. Kondisi tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas tambang bawah tanah (underground mining) yang dilakukan perusahaan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, Yudi Andrea, mengakui persoalan itu menjadi salah satu keluhan utama yang disampaikan warga kepada pemerintah daerah. Menurutnya, kawasan RT 02 termasuk lokasi yang masuk dalam perhatian pemerintah karena berpotensi terdampak lebih luas apabila tidak segera ditangani.

“Itu salah satu yang disampaikan warga. Ada kekhawatiran kawasan RT 02 terancam tenggelam. Dugaan penyebabnya karena aktivitas peledakan (blasting), tentu perlu pembuktian dan kajian lebih lanjut,” ujar Yudi kepada awak media, Kamis (11/6/2026).

BACA JUGA :  Securitech Rangkul Milenial Manado

Selain persoalan penurunan tanah, sengketa ganti rugi lahan antara warga dan PT MMI juga belum terselesaikan. Pemerintah daerah saat ini berupaya memfasilitasi komunikasi kedua belah pihak agar proses penyelesaian dapat segera menemukan titik temu.

Menurut Yudi, pendampingan terhadap warga menjadi langkah yang dapat dilakukan pemerintah daerah, termasuk dalam pembahasan skema relokasi apabila nantinya diperlukan.

“Yang bisa kami upayakan adalah mendampingi proses penyelesaian ganti rugi lahan antara warga dengan perusahaan, mengenai itu sudah kami dilayangkan ke PT MMI. Termasuk apabila ada pembahasan mengenai relokasi ke depan,” katanya.

Persoalan lain yang juga masih menjadi perhatian adalah dugaan pencemaran lingkungan pasca jebolnya tanggul lumpur milik PT MMI. Hingga kini, hasil uji laboratorium belum diumumkan. Namun warga sebelumnya mengeluhkan kondisi air sungai dan sumur yang tidak lagi dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

BACA JUGA :  Ratusan Sekolah Terendam Banjir, Aktivitas Belajar Siswa Diganti Daring

Di tengah berbagai persoalan tersebut, Pemkab Banjar menegaskan kewenangannya terbatas pada fungsi fasilitasi dan koordinasi. Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada perusahaan.

Yudi menjelaskan, penegakan hukum dan pemberian sanksi berada di bawah kewenangan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi melalui instansi terkait.

Karena itu, Pemkab Banjar membentuk tim gabungan yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengawal penanganan dampak yang dikeluhkan masyarakat. Tim tersebut bertugas melakukan koordinasi, pendampingan, dan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing.

“Kami hanya memperkuat koordinasi dan memberikan rekomendasi. Untuk tindakan dan penegakan hukum tetap menjadi kewenangan pemerintah yang lebih tinggi,” tegasnya.

Selain dampak lingkungan dan persoalan lahan, pemerintah daerah juga masih menyoroti komposisi tenaga kerja asing (TKA) yang dinilai lebih banyak dibanding tenaga kerja lokal. Namun, pengawasan dan pengaturan terkait penggunaan TKA juga menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Reporter: Riswan | Editor: Nasrullah

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
headline9.com
headline9.com
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular