Headline9.com, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar mempercepat revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) guna mengendalikan alih fungsi lahan dan memenuhi target Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Pembahasan dilakukan dalam Forum Penataan Ruang Triwulan III Tahun 2026 di Aula Barakat, Martapura, Rabu (1/7/2026).
Pembahasan difokuskan pada pengendalian alih fungsi lahan pertanian untuk menjaga ketahanan pangan. Forum Penataan Ruang yang melibatkan Dinas PUPRP, Kementerian ATR/BPN, dan sejumlah SKPD itu juga membahas target capaian LP2B sebesar 87 persen pada 2029.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, Yudi Andrea, mengatakan, untuk mencapai target tersebut, Forum Penataan Ruang sepakat mempercepat identifikasi dan inventarisasi lahan yang akan ditetapkan sebagai LP2B. Langkah itu dilakukan agar tidak menimbulkan kendala saat implementasi di lapangan.
“Kita harus bisa memastikan bahwa alih fungsi lahan sawah yang ada, tidak mengancam ketahanan pangan daerah,” ujar Yudi Andrea.
Yudi mengakui, tantangan utama saat ini ialah moratorium pengajuan perizinan penggunaan lahan di kawasan yang berpotensi ditetapkan sebagai LP2B. Karena itu, sinergi lintas sektor menjadi kunci agar revisi Perda RTRW dapat diselesaikan tepat waktu.
Selain melindungi lahan pertanian, revisi RTRW juga diharapkan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Kabupaten Banjar. Dengan demikian, penataan ruang dapat berjalan lebih terarah tanpa mengabaikan perlindungan lahan produktif.
Menurut Yudi, Forum Penataan Ruang menjadi wadah merumuskan kebijakan strategis agar pembangunan tetap berjalan tanpa mengabaikan ketahanan pangan daerah. “Sekaligus juga menjaga kesinambungan antara pembangunan dan ketahanan pangan daerah,” pungkasnya.
Forum Penataan Ruang tersebut turut dihadiri Kepala Bapperida Kabupaten Banjar Anna Rosida Santi serta Kabid Tata Ruang dan Pengawas Bangunan Dinas PUPRP Kabupaten Banjar Yudi Riswandi.


