BerandaDprd Kota BanjarbaruDPRD Banjarbaru Sahkan Dua Perda Strategis, Atur Lingkungan Hidup dan Ketenagakerjaan

DPRD Banjarbaru Sahkan Dua Perda Strategis, Atur Lingkungan Hidup dan Ketenagakerjaan

headline9.com, BANJARBARU – DPRD Kota Banjarbaru bersama Pemerintah Kota Banjarbaru resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) serta Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Banjarbaru, Rabu.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Banjarbaru saat itu, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera, dan dihadiri Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby.

Ketua DPRD Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera, mengatakan pengesahan kedua perda tersebut merupakan bentuk komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam menghadirkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah.

“Alhamdulillah, kami bersama Wali Kota sudah menandatangani dua raperda yang disepakati menjadi perda dan akan diterapkan oleh Pemerintah Kota Banjarbaru sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

BACA JUGA :  DPRD Banjarbaru Setujui Pembahasan Tiga Raperda, Fraksi Beri Catatan Penting

Menurut Rizky, Perda RPPLH diharapkan menjadi landasan dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan, sedangkan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi tenaga kerja sekaligus menciptakan iklim ketenagakerjaan yang sehat.

Sementara itu, Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, mengapresiasi kerja sama seluruh unsur DPRD, panitia khusus (Pansus), serta perangkat daerah yang telah menyelesaikan pembahasan kedua regulasi tersebut.

“Dua perda yang disahkan DPRD merupakan perda strategis sehingga diharapkan dapat segera diimplementasikan dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat, baik dalam pengelolaan lingkungan hidup maupun sektor ketenagakerjaan,” katanya.

Lisa menjelaskan, Perda RPPLH menjadi instrumen penting untuk memastikan pembangunan Kota Banjarbaru tetap berjalan secara berkelanjutan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Regulasi tersebut juga sejalan dengan misi ketiga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Banjarbaru yang berfokus pada penguatan tata kelola lingkungan hidup yang lebih baik dan partisipatif.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Banjarbaru Dorong Anggota Dewan Aktif Sosialisasikan Pencegahan Karhutla

Di sisi lain, Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan disusun untuk mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan secara lebih komprehensif, mulai dari peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal, perluasan kesempatan kerja, perlindungan hak pekerja dan pemberi kerja, hingga terciptanya hubungan industrial yang harmonis.

Dengan disahkannya kedua perda tersebut, Pemerintah Kota Banjarbaru berharap pelaksanaan pembangunan dapat berlangsung lebih berkelanjutan, sekaligus meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja sebagai bagian dari upaya mewujudkan Banjarbaru yang Elok, Maju, Adil, dan Sejahtera (EMAS).

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
headline9.com
headline9.com
headline9.com
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular