headline9.com, KOTABARU – DPRD Kabupaten Kotabaru mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-15 Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di ruang sidang DPRD Kotabaru, Sabtu (4/7/2026).
Dua Raperda yang disahkan yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kotabaru Hj. Suwanti dan dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru H. Minggu Basuki mewakili Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, camat, serta tamu undangan.
Dalam laporan akhir DPRD yang disampaikan juru bicara Khairil Anwar, legislatif memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kotabaru atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang dinilai telah menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Meski demikian, DPRD memberikan sejumlah catatan strategis. Salah satunya terkait realisasi belanja daerah yang baru mencapai 80,14 persen. DPRD meminta pemerintah daerah meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran agar pelaksanaan program lebih efektif, tepat sasaran, dan mampu mendorong percepatan pembangunan.
Selain itu, DPRD juga menyoroti masih tingginya ketergantungan keuangan daerah terhadap dana transfer pemerintah pusat. Karena itu, pemerintah daerah didorong untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan sektor pajak daerah, pengelolaan aset, pariwisata, perikanan, serta perdagangan.
Dalam laporannya, DPRD turut menekankan pentingnya pemerataan pembangunan hingga ke wilayah pedesaan dan kepulauan. Peningkatan kualitas layanan kesehatan, pendidikan, penanganan kemiskinan, percepatan penurunan stunting, serta penyediaan akses air bersih juga menjadi perhatian legislatif.
Setelah melalui pembahasan bersama pemerintah daerah, DPRD menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) I DPRD melalui juru bicara Rahmadi menyampaikan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa dilakukan sebagai penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional sekaligus memperkuat penyelenggaraan pemerintahan desa yang demokratis, transparan, dan akuntabel.
Persetujuan kedua Raperda tersebut ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Mewakili Bupati Kotabaru, Asisten I Setda H. Minggu Basuki menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi dan pembahasan yang berlangsung konstruktif hingga kedua Raperda dapat disahkan.
“Ditetapkannya kedua Perda ini diharapkan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat agar lebih optimal,” ujarnya.
Rapat paripurna ditutup dengan doa bersama sebagai penutup rangkaian persidangan, disertai harapan agar sinergi antara legislatif dan eksekutif terus terjaga dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Kotabaru yang maju, berdaya saing, dan sejahtera.


