Headline9.com, MARTAPURA – DPRD Kabupaten Banjar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna, Selasa (14/7/2026). Meski disetujui seluruh fraksi, legislatif tetap menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi sebagai bahan perbaikan pengelolaan keuangan daerah.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar H Irwan Bora, didampingi Wakil Ketua II Akhmad Rizani Ansharie dan Wakil Ketua III H Ali Murtadho, serta dihadiri Bupati Banjar H Saidi Mansyur.
Seluruh fraksi menyatakan sepakat agar Raperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Namun, DPRD menekankan pentingnya penyempurnaan tata kelola keuangan daerah melalui berbagai rekomendasi yang telah disampaikan selama pembahasan.
Sebelumnya, dalam pandangan fraksi pada 24 Juni 2026, Fraksi PPP dan Gerindra menyoroti sejumlah aspek pelaksanaan APBD 2025. Di antaranya realisasi belanja modal yang mencapai 89,10 persen, masih di bawah belanja operasional sebesar 90,54 persen, serta besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2025 yang mencapai Rp847,18 miliar.
Besarnya SiLPA tersebut dinilai menjadi indikasi masih adanya program pembangunan yang belum terealisasi secara optimal.
DPRD juga sempat menyoroti 123 rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Selatan yang disebut belum ditindaklanjuti. Namun, Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H Yudi Andrea menjelaskan hingga Juni 2026 pemerintah daerah telah menyerahkan 93 dokumen tindak lanjut yang telah dinyatakan lengkap oleh BPK.
Bupati Banjar H Saidi Mansyur mengatakan pertanggungjawaban APBD merupakan bagian dari mekanisme pengawasan pengelolaan keuangan daerah melalui pemeriksaan BPK dan fungsi pengawasan DPRD sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Pemerintah Kabupaten Banjar berkomitmen terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah agar semakin transparan, akuntabel, dan efektif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Saidi menambahkan, setelah mendapat persetujuan bersama DPRD, Raperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk dievaluasi sebelum ditetapkan dan diundangkan menjadi Perda.
Dalam rapat paripurna yang sama, DPRD Kabupaten Banjar juga menyetujui tiga Raperda lainnya, yakni tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta Penambahan Penyertaan Modal Berupa Barang Milik Daerah (BMD) kepada Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB).
Reporter: Riswan | Editor: Nasrullah


