BerandaBalangan25 Desa di Balangan Jalani Review Akhir Menuju Desa Anti-Maladministrasi

25 Desa di Balangan Jalani Review Akhir Menuju Desa Anti-Maladministrasi

headline9.com – BALANGAN – Sebanyak 25 desa di Kabupaten Balangan menjalani review akhir program Desa Anti-Maladministrasi bersama Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan. Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan perbaikan tata kelola dan pelayanan publik di tingkat desa berjalan sesuai standar, Rabu (8/7/2026).

Kegiatan yang digelar secara daring dari Aula Benteng Tundakan, Kantor Bupati Balangan, Kecamatan Paringin Selatan, itu melibatkan Pemerintah Kabupaten Balangan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3APPKBPMD) bersama Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan.

Program tersebut merupakan pengembangan dari 10 desa percontohan yang telah mengikuti program Desa Anti-Maladministrasi pada 2025. Tahun ini, Pemkab Balangan memperluas cakupan program menjadi 25 desa.

Dalam review akhir, sejumlah aspek pelayanan menjadi perhatian, mulai dari kapasitas aparatur desa, keterbukaan informasi, tata kelola administrasi, hingga potensi terjadinya maladministrasi seperti pungutan liar dan penundaan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala DP3APPKBPMD Balangan, Rahmadi, mengatakan program tersebut diarahkan untuk membangun budaya pelayanan publik yang profesional, transparan dan akuntabel di tingkat desa.

“Program ini merupakan pelayanan bersama membangun budaya pelayanan publik yang profesional, transparan dan akuntabel untuk kepuasan masyarakat. Kegiatan ini juga merupakan tahap review akhir untuk memperoleh masukan seluruh tahapan sebagai desa anti-maladministrasi,” ujarnya.

BACA JUGA :  Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Balangan Gelar Apel Siaga

Rahmadi mengapresiasi pemerintah desa yang telah mengikuti proses pembinaan dan pendampingan. Ia berharap komitmen yang telah dibangun tidak berhenti setelah proses evaluasi selesai.

“Harapan kami, komitmen yang telah dibangun selama proses pendampingan dapat terus dipertahankan sehingga kualitas pelayanan publik di desa semakin meningkat dan mampu memenuhi harapan masyarakat,” katanya.

Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, mengatakan review akhir dilakukan untuk melihat tindak lanjut hasil verifikasi sekaligus mengukur keseriusan pemerintah desa dalam melakukan pembenahan.

“Tujuan kita melakukan kegiatan ini ada dua. Pertama, ingin melihat sejauh mana tindak lanjut hasil verifikasi. Kedua, ingin melihat komitmen dan keseriusan pemerintah desa,” ujarnya.

Menurut Hadi, Ombudsman dalam proses tersebut ingin melihat perubahan pelayanan sebelum dan sesudah dilakukan pembinaan. Pemerintah desa juga didorong aktif memaparkan berbagai pembenahan yang telah dilakukan.

“Kami ingin lebih banyak mendengar. Kami ingin pemerintah desa lebih aktif berbicara menyampaikan paparan dan kami ingin melihat langsung before dan after-nya, apakah berjalan dengan lancar,” katanya.

BACA JUGA :  Inovasi Pulpendacil Lolos Menuju Top 45 KIPP

Setelah review akhir, proses penetapan desa yang memenuhi kriteria Desa Anti-Maladministrasi selanjutnya akan ditindaklanjuti secara teknis oleh pemerintah daerah dan kepala daerah.

Hadi berharap pembenahan pelayanan publik di desa tidak hanya sebatas pemenuhan administrasi. Menurutnya, inovasi pelayanan, termasuk digitalisasi dan pelayanan yang lebih inklusif, perlu terus dikembangkan agar masyarakat memperoleh layanan yang lebih mudah dan nyaman.

Sementara itu, Kepala Desa Gunung Manau, Kecamatan Batumandi, Sarinandi, mengapresiasi pendampingan yang dilakukan Ombudsman dan Pemkab Balangan. Menurutnya, pembinaan tersebut membantu pemerintah desa melakukan perbaikan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami sangat berterima kasih atas pembinaan dan arahan yang diberikan. Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan yang ada di desa,” ujarnya.

Ia berharap setelah review akhir, berbagai kekurangan yang masih ditemukan dapat segera dilengkapi sehingga pelayanan administrasi di desa semakin mudah dan nyaman bagi masyarakat.

Perluasan program dari 10 desa pada 2025 menjadi 25 desa pada 2026 menunjukkan upaya Pemkab Balangan memperluas pembenahan pelayanan publik hingga tingkat pemerintahan desa. Tantangannya kini memastikan standar pelayanan tersebut benar-benar diterapkan dan dirasakan masyarakat dalam pelayanan sehari-hari.

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular