BerandaBanjarPemkab Banjar Batalkan Lokasi Lama RS Tipe D Gambut dan Cari Lahan...

Pemkab Banjar Batalkan Lokasi Lama RS Tipe D Gambut dan Cari Lahan Baru

Headline9.com, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar memutuskan tidak melanjutkan rencana pembangunan RS Tipe D Gambut di lahan yang sebelumnya dimatangkan. Proyek tersebut kembali ke tahap perencanaan setelah lokasi lama terseret perkara dugaan penyimpangan yang kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar.

Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H Yudi Andrea mengatakan, Pemkab Banjar memilih mencari lokasi baru untuk memastikan pembangunan rumah sakit tidak kembali terkendala persoalan hukum.

Keputusan itu, kata dia, juga mempertimbangkan arahan Kejari Banjar agar proyek tidak dilanjutkan di atas lahan yang masih berproses hukum.

“Saran dari kejaksaan untuk tidak diteruskan karena berproses hukum. Kita juga tidak bisa menunggu kapan kepastian waktunya. Makanya proyek yang direncanakan multiyears kita hentikan dan kembali melakukan perencanaan dari awal,” kata Yudi, usai mengikuti rapat bersama tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Banjar, Senin (10/8/2026) sore.

Menurutnya, pemerintah lebih memilih menyiapkan lokasi baru daripada mempertahankan lahan lama yang belum memiliki kepastian hukum. “Daripada kembali bermasalah, lebih baik cari lokasi yang baru. Tujuannya cuma satu, memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Studi Kelayakan Diulang

Sebagai langkah awal, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar menyiapkan Rp300 juta melalui APBD Perubahan 2026 untuk studi kelayakan atau feasibility study (FS) di lokasi yang baru.

BACA JUGA :  Pemkab Banjar Raih INAGARA Award 2024 untuk Kategori Ide Inovasi Tahap Deliver Launching

Kawasan Terminal Tipe A Gambut Barakat di Kilometer 17 menjadi salah satu lokasi yang dinilai potensial. Namun, Yudi menegaskan keputusan final tetap menunggu hasil kajian.

“Lahannya sudah ada dan cukup luas, posisinya juga bagus. Tapi kita tetap menunggu kajian,” katanya.

Dalam skema baru, Dinas PUPRP akan menangani studi kelayakan hingga pembangunan fisik, sedangkan Dinas Kesehatan lebih berperan pada aspek penyelenggaraan layanan kesehatan.

Yudi juga menegaskan, angka sekitar Rp120 miliar yang sebelumnya disebut untuk pembangunan RS Tipe D belum menjadi alokasi anggaran yang disahkan. “Total alokasi yang diusulkan kemarin belum ketok palu,” ujarnya.

Multiyears Dinolkan

Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Agus Maulana membenarkan rencana pemindahan lokasi tersebut. Menurut dia, kawasan Terminal Gambut Barakat KM 17 menjadi usulan baru dari pemerintah daerah.

Perubahan lokasi otomatis membuat skema multiyears yang sebelumnya dirancang untuk pembangunan RS Tipe D di lahan lama dibatalkan.

“Karena lahan dan lokasinya berubah, multiyears-nya juga dibatalkan dan pemindahan itu berdasarkan usulan dari Bupati Banjar. Tidak dilanjutkan atau dinolkan sehingga harus diusulkan ulang,” kata Agus Maulana.

Pembangunan fisik rumah sakit ditargetkan mulai pada 2028. Namun, pemerintah belum memutuskan apakah proyek tersebut akan kembali menggunakan skema multiyears atau dikerjakan dalam satu tahun anggaran.

BACA JUGA :  Bapemperda DPRD Kabupaten Banjar Ditargetkan Tiga Raperda Rampung di Triwulan I 2025

Rp10 Miliar Telanjur Digelontorkan

Di sisi lain, Pemkab Banjar telah mengeluarkan sekitar Rp10 miliar dari APBD 2025 untuk pematangan lahan RS Tipe D di lokasi lama dengan luas hampir dua hektare.

Yudi menyatakan anggaran tersebut tidak serta-merta menjadi kerugian negara karena lahan dan hasil pekerjaan yang telah dilakukan tetap menjadi aset daerah dan dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan lain.

“Sudah kita jadikan aset dan bisa dimanfaatkan untuk kegiatan yang lain,” ujarnya.

Namun, pemanfaatan aset tersebut masih sebatas kemungkinan, seperti untuk pembangunan tempat pengolahan sampah.

Persoalan lahan lama kini berada dalam proses hukum. Pada 20 Juli 2026, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banjar menggeledah Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar dan menyita 48 dokumen serta perangkat elektronik yang berkaitan dengan proyek pematangan lahan RS Tipe D Gambut. Kejari Banjar kemudian meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan atas dugaan penyimpangan proyek.

Di tengah proses hukum itu, DPRD Kabupaten Banjar sebelumnya mendorong agar pembangunan fisik RS Tipe D Gambut tetap dilanjutkan. Namun, Pemkab Banjar kini memilih memulai kembali proses perencanaan dengan mencari lokasi yang tidak tersangkut persoalan hukum.

Reporter: Riswan | Editor: Nasrullah

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular