BerandaBanjarSatpol PP Banjar Siapkan Penataan 13 Bangunan di Bahu Jalan Sungai Kitano

Satpol PP Banjar Siapkan Penataan 13 Bangunan di Bahu Jalan Sungai Kitano

headline9.com, MARTAPURA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar menyiapkan penataan terhadap 13 bangunan berupa warung, lapak dan bangunan lainnya yang berada di sekitar bahu Jalan Syekh M Arsyad Al Banjary, Desa Sungai Kitano, Kecamatan Martapura Timur.

Penataan tersebut menindaklanjuti aduan masyarakat mengenai keberadaan bangunan di sekitar bahu jalan yang dinilai perlu ditertibkan untuk menjaga fungsi ruang jalan sebagai fasilitas publik.

Kasatpol PP Kabupaten Banjar Yuana Karta Abidin mengatakan pihaknya masih berada pada tahap persiapan. Sebelum penertiban dilakukan, Satpol PP akan memberikan sosialisasi dan memasang pengumuman kepada masyarakat serta pemilik bangunan.

“Saat ini kita masih tahap persiapan. Langkah awal yang akan dilakukan adalah sosialisasi dan pemasangan pengumuman kepada masyarakat maupun pemilik bangunan di lokasi,” ujar Yuana.

Menurutnya, pemberitahuan tersebut diperlukan agar pemilik bangunan mengetahui ketentuan yang berlaku serta tahapan penataan yang akan dilakukan.

“Jadi penataan ini tidak dilakukan secara tiba-tiba. Kita terlebih dahulu memberikan sosialisasi dan pemberitahuan agar masyarakat memahami ketentuan yang ada,” katanya.

BACA JUGA :  Sosialisasi PATBM, Guna Percepat Kabupaten Layak Anak

Berdasarkan pendataan di lapangan, terdapat 13 bangunan di sisi kiri dan kanan jalan yang masuk dalam proses penataan. Data tersebut menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan langkah berikutnya sesuai kondisi lapangan dan ketentuan yang berlaku.

Yuana mengatakan pemanfaatan ruang publik, termasuk bahu jalan, harus mempertimbangkan kepentingan seluruh pengguna jalan. Bangunan yang terlalu dekat dengan ruang lalu lintas dapat mengganggu fungsi jalan apabila tidak sesuai dengan ketentuan.

“Kita tentu mempertimbangkan kepentingan masyarakat. Namun, fungsi jalan dan bahu jalan juga harus tetap dijaga agar aman, tertib dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan,” jelasnya.

Dalam penataan tersebut, Satpol PP berpedoman pada sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2025 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Selain itu, terdapat Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pedagang Kaki Lima yang menjadi acuan terkait aktivitas pedagang di ruang publik, serta Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2024 tentang Bangunan Gedung.

BACA JUGA :  Bupati Banjar Gelar Buka Puasa Bersama, Bukan Sekedar Agenda Seremonial

Yuana menegaskan sosialisasi dan pemberitahuan akan dilakukan terlebih dahulu sebelum memasuki tahapan penertiban.

“Kita ingin prosesnya berjalan tertib sesuai tahapan. Masyarakat diberikan informasi terlebih dahulu sehingga ada kesempatan untuk memahami dan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah memahami keberadaan warung dan lapak juga berkaitan dengan aktivitas ekonomi masyarakat. Karena itu, penataan dilakukan dengan memperhatikan tahapan serta ketentuan yang berlaku.

Penataan diharapkan dapat mengembalikan fungsi bahu jalan sekaligus meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna Jalan Syekh M Arsyad Al Banjary.

“Harapannya, setelah ditata, kondisi jalan bisa lebih aman bagi pengendara dan nyaman bagi masyarakat. Ruang publik ini digunakan bersama, sehingga kepentingan seluruh masyarakat harus kita perhatikan,” pungkasnya.

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular