Headline9.com, MARTAPURA — Pemkab Banjar diminta segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terutama terkait persoalan administratif dan kelebihan pembayaran. Catatan tersebut disampaikan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banjar meski pemerintah daerah kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 13 tahun berturut-turut.
Catatan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar terkait laporan Banggar atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa (14/7/2026).
Juru bicara Banggar, Muhammad Saidi, mengatakan pembahasan Raperda telah dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sesuai mekanisme yang berlaku.
Berdasarkan laporan Banggar, pendapatan daerah 2025 terealisasi Rp3,113 triliun atau 121,45 persen dari target Rp2,563 triliun.
Sementara belanja daerah terealisasi Rp2,915 triliun atau 90,84 persen dari anggaran Rp3,290 triliun.
Banggar mencatat pengelolaan keuangan daerah telah memenuhi prinsip akuntansi pemerintahan. Hal itu turut tercermin dari opini WTP yang kembali diraih Pemkab Banjar dari BPK RI.
Namun, Banggar menegaskan capaian tersebut tetap harus diikuti penyelesaian seluruh rekomendasi dan temuan pemeriksaan BPK.
Pemerintah daerah diminta mempercepat tindak lanjut, khususnya terhadap persoalan administratif dan kelebihan pembayaran, guna memperkuat akuntabilitas serta tata kelola keuangan daerah.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Banjar H. Irwan Bora, didampingi Wakil Ketua II dan Wakil Ketua III. Hadir Bupati Banjar H. Saidi Mansyur bersama jajaran pemerintah daerah.
Laporan Banggar yang ditandatangani Ketua Banggar H. Agus Maulana, S.H., menjadi salah satu dasar DPRD dalam mengambil keputusan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.







