1. Home
  2. »
  3. Uncategorized
  4. »
  5. Terkait Revisi RTRW, Ketua DPRD Banjar Panggil Pihak Terkait.

Terkait Revisi RTRW, Ketua DPRD Banjar Panggil Pihak Terkait.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

HEADLINE9.COM, MARTAPURA – Sejak diproses Agustus 2017, kini akhirnya revisi Perda Rancangan Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Banjar sampai dipenghujung perubahan. Diketahui, Tahapnya kini sudah memasuki finalisasi gubernur.

“Karena itulah kami berkepentingan untuk mengetahui detail rencana RTRW Kabupaten Banjar dengan memanggil pihak terkait,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Banjar M Rofiqi kepada sejumlah wartawan, Selasa (17/12/2019) usai memimpin rapat dengan Sekda Banjar, Dinas PUPR Kabupaten Banjar, REI Kabupaten Banjar.

Didampingi Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar, Iwan Bora, Rofiqi meminta penjelasan terkait sejumlah perubahan fungsi kawasan. Utamanya terkait revisi peruntukan kawasan Minapolitan yang meliputi wilayah Kecamatan Martapura Kota dan Barat.

BACA JUGA :  Tinjau Tempat Wisata, Pastikan Gunakan Standar kesehatan

Ada apa dengan wilayah Mina Politan? Secara tegas politisi Partai Gerindra ini menyebutkan jika peruntukan kawasan minapolitan sudah tidak relevan dengan perkembangan wilayah. Utamanya pengembangan wilayah Kota Banjarbaru.

“Wilayah minapolitan itu merupakan wilayah perbatasan penyangga Kota Banjarbaru dan Kabuten Banjar. Idealnya ada keseimbangan laju program pembangunan dari kedua belah pihak, ” katanya.

Namun realitanya, wilayah Kota Banjarbaru sudah sedemikian maju. Pembangunan infrastruktur terus dilakukan bersamaan dengan kemajuan dibidang property.

Sementara tambahnya, pembangunan di wilayah Kabupaten Banjar, pembangunan terlihat tersendat. Salah satu penyebabnya, karena status peruntukan wilayah.

BACA JUGA :  Peduli Korban Banjir Di Kalsel, Pemdes Bukit Batu Galang Bantuan Logistik

“Nah dengan adanya perubahan Perda RTRW ini kita berharap kawasan yang notabene dataran tinggi bisa dikembangkan menjadi kawasan hunian. Lagi pula saat ini pembangunan kawasan hunian sudah tak terbendung lagi,” katanya.

Dengan kenyataan tersebut tegasnya, jika tidak diatur sedini mungkin hal itu dikhawatirkan berpotensi memunculkan masalah di kemudian hari.

Senada dengan itu, Sekda Banjar yang juga Plt Kadis PUPR Kabupaten Banjar, M Hilman menambahkan, selain revisi peruntukan wilayah mina politik, sejumlah kawasan juga mengalami revisi.

“Banyak yang direvisi. Diantaranya, Kecamatan Karang Intan dengan adanya jalur baru juag mengalami revisi,” ungkapnya.

 

Baca Juga