HEADLINE9.COM, MARTAPURA – Faturrahman dijebloskan ke sel dingin Polsek Martapura Barat. Pria berusia 21 tahun, warga Handil 3, Desa Penggalaman, Kecamatan Martapura Barat tega menggauli anak gadis berusia 16 tahun sampai hamil.
Dara (nama samaran) disetubuhi di rumahnya sendiri sekitar Mei 2018 lalu. Kasus ini baru terungkap setelah gadis manis yang duduk di sekolah lanjutan tingkat tersebut mengaku hamil.
Dari informasi yang berhasil digali di lapangan. Pelaku mendatangi korban, saat itu rumahnya dalam keadaan kosong. Setelah keluar dari kamar mandi, Dara langsung disergap pelaku.
Selembar handuk penutup tubuh korban melorot, bugil, dan dibawa ke kamar tidur korban sambil dibanting di atas kasur.
“Di situlah pelaku mulai menyetubuhi korban, pelaku tergoda ketika melihat tubuh korban hanya dibalut handuk setelah mandi,” ujar sumber www.headline9.com Selasa (2/10) siang di Martapura Barat.
Terpisah, Ipda Nur Muhammad Setiawan melalui Kanit Reskrim Martapura Barat Bripka Yohanes menerangkan, dari pengakuan korban baru satu kali berhubungan intim dengan pelaku. Faturrahman dijerat pasal 81 ayat 2 UUD RI No 35 Tahun 2014 sesuai perubahan UUD RI No 23 tentang perlindungan anak.
Anggota Polsek Martapura Barat langsung menangkap pelaku di rumahnya, Senin, (01/10) lalu.
Faturrahman berdalih, perbuatan yang dilakukannya atas dasar suka sama suka. Tidak benar, ujar Fatur hanya sekali berhubungan intim, jadi itu menjadi dasar bahwa Dara juga menyukai dirinya.
Entah apa yang membuat keluarga Dara tega melaporkan percintaan tersebut kepada polisi. Seingatnya, pertama di rumah dara dan terakhir di sebuah tambak ikan.
“saya berteman dekat dengan Dara. Kami suka sama suka dan berhubungan, saya tidak ada memaksa korban, “ungkapnya.(SRI)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.