HEADLINE9.COM.BANJARBARU-Akhirnya majelis hakim memvonis 2 tahun 10 bulan hukuman penjara kepada Lihan eks pengusaha intan Martapura dengan tindak pidana penipuan. Vonis ini dijatuhkan pada Rabu, (15/01/2020) sore kemarin. Oleh Ketua Majelis Hakim, Vivi Indrasusi S.H.
Hukuman yang dijatuhkan pada terdakwa penipuan Tax Amnesty senilai Rp.1,2 miliar ini terbilang rendah dibanding tuntutan jaksa sebelumnya pada pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara
Kasi Pidum Kejari Banjarbaru, Ahmad Budi Muklis mengatakan kasus Lihan sudah divonis oleh majelis hakim.
“Lihan sudah divonis dua tahun 10 bulan. Terdakwa menerima atas putusan hakim. Untuk jaksa masih pikir-pikir,” katanya, saat ditemui headline9.com pada Kamis, (16/01/2020) siang.
Masih ada waktu tujuh hari, bagi jaksa penuntut untuk pikir-pikir langkah apa yang akan dilakukan mengenai pengurangan dua bulan masa tahanan tersebut.
“Terhadap putusan tersebut, meski terdakwa menerima tapi jaksa masih pikir pikir karena kita menggunakan waktu 7 hari untuk memikirkan itu,”jelasnya.
Sebelumnya Lihan masih dalam Pembebasan Bersayarat (PB) dari kasus sebelumnya di LP Martapura, ia mengatakan hukuman bisa akan bertambah.
“PB nya sisa 2 tahunan. Kita menunggu juga laporan resmi dari jaksa penuntut umum sikapnya seperti apa, itu saja. Tapi secara prosedural P44 kan belum diajukan,” ungkapnya.
Ini juga, lanjutnya, belum inkracht, kalau jaksa menerima langsung inkracht.
“Ini sudah dua per tiga lebih menunggu laporan resmi JPU. Sementara pembebasan bersyarat (PB) sisa dua tahun. Maka dari itu, ini belum in kracht. Tetapi kalau jaksa sudah menerima, barulah in kracht,” tutupnya.