1. Home
  2. »
  3. Banjarbaru
  4. »
  5. Diperiksa, Gusti Makmur Didampingi Kuasa Hukum

Diperiksa, Gusti Makmur Didampingi Kuasa Hukum

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

HEADLINE9.COM, BANJARBARU – Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, Gusti Makmur (GM), tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polres Banjarbaru, pada Kamis (30/01/2020) Pagi.

Polisi menetapkan GM sebagai tersangka pada Senin (27/01/2020) kasus pencabulan seorang anak di bawah umur. Dan hari ini, GM memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka dari tim penyidik Polres Banjarbaru.

Tindak kasus pencabulan itu diduga dilakukan GM pada akhir Desember 2019 kemarin, tepatnya di salah satu hotel di bilangan Banjarbaru. Dan pasca-penetapan tersangka, GM mengundurkan diri dari jabatannya sebagai orang nomor satu di KPU Banjarmasin.

BACA JUGA :  Bupati Banjar Sidak Pasar Tradisonal.

Diketahui Gm didampingi oleh tim kuasa hukum sebanyak 4 orang sesuai dengan permintaan keluarga untuk mendampingi GM, sebelum memasuki ruang penyidikan GM terlihat tenang dan sesekali melemparkan senyum. Tetapi GM tak memberikan komentar dan hanya menunjuk ke arah kuasa hukum.

Proses penyidikan yang dimulai pukul 09.40 WITA hingga pukul 12.10 WITA masih diperiksa secara intensif, kuasa hukum GM, Dian Korona Riadi keluar dari ruang tim penyidik menemui awak media memberikan keterangan.

“Berjalan lancar tanpa ada hambatan,dicecar sebanyak 30 pertanyaan yang dijawab secara koorperatif oleh GM,”ujar Dian.

BACA JUGA :  Banjarbaru Mulai Laksanakan PTM

Dian menyebutkan pertanyaan yang diajukan seputar pertemuan hingga obrolan tersangka GM bersama korban di hotel.

“Materi yang ajukan kegiatan di Hotel Dafam dan obrolan dengan korban dan kami menilai sejauh inj tidak ada unsur ke sana,”tegasnya.

Dan ia menyebutkan pihak nya menunggu tindakan penyidik selanjutnya, dan menghormati jalannya proses penyidikan, Sedangkan untuk waktu berapa lamanya GM akan diperiksa, tim kuasa hukum masih belum tahu.

“Kita tidak menutupi dan terbuka untuk proses penyidikan ini,”jelasnya.

Diketahui bahwa GM dituduhkan dengan pasal 82 ayat 1 UU perlindungan anak.

Baca Juga