1. Home
  2. »
  3. Banjarbaru
  4. »
  5. GM Imingi Baju Baru Kepada Korbannya.

GM Imingi Baju Baru Kepada Korbannya.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

HEADLINE9.COM.BANJARBARU – Eks Ketua KPU Banjarmasin Gusti Makmur (GM) tersangka kasus asusila seorang siswa magang salah satu hotel di Banjarbaru resmi ditahan selama 20 hari kedepan, Pada Kamis (30/01/2020) sore.

Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso dalam jumpa pers pada Kamis (30/01/2020) mengatakan bahwa GM resmi ditahan usai proses yang dilakukan tim penyidik 3 jam lebih dengan 33 pertanyaan.

“Berdasarkan hasil gelar perkara pelaku GM kami tetapkan sebagai tersangka pada hari Jumat 24 Januari 2020 dan kemudian hari ini kita Panggil sebagai tersangka dan langsung kita lakukan penahanan terhadap tersangka,”jelas Kapolres.

 

Kasus pencabulan GM dengan korban AF (16) warga Banjarbaru seorang siswa magang di sebuah hotel di Banjarbaru, ketika korban sedang membersihkan toilet.

BACA JUGA :  Ditinggal Mancing, Rumah Imansyah Hangus Terbakar

“Saat GM masuk ke dalam toilet tersebut. Oleh pelaku korban didekati dan diajak komunikasi. Saat pembicaraan tersebut. Pelaku langsung mencabuli korban,”papar Doni.

Doni menjelaskan tangan pelaku disebut memegang dada dan alat vital korban kemudian sempat dibujuk dengan modus dibelikan baju oleh GM.

“GM memegang tangan korban untuk menggosok kemaluannya, dan tangan pelaku memegang dada serta kemaluan korban dari luar celana besertai bujukan,” tambahnya.

 

Korban lantas melapor ke orang tuanya hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian dengan mengantongi barang bukti berupa handphone, 3 buah Flasdisc berisi rekaman CCTV, dan kemeja korban.

BACA JUGA :  Komisi IV DPRD Banjar Soroti Penanganan Warga Miskin

Dengan penahanan GM, tim kuasa hukum pun mengajukan permohonan penahanan kota.

“Iya pihak kuasa hukum mengajukan permohonan penahanan kota, tapi saat ini kita sudah lakukan penahanan,”terangnya.

Untuk motif GM sendiri dikatakannya masih didalami tim penyidik.

Dijerat Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam kurungan maksimal 15 tahun penjara, paling ringan lima tahun penjara,”tutup kapolres.

Penulis :  Putri.

Baca Juga